Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ketua KPK non aktif, Antasari Azhar, pada Rabu, 19 Agustus mendatang terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan lembaga pemberantas korupsi itu.

"Ya, mudah-mudahan," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar membenarkan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Haryono belum bisa menjelaskan teknis pemeriksaan secara rinci. Namun, dia menyatakan, pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan di Polda Metro Jaya, tempat Antasari ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain.

Menurut Haryono, pemeriksaan itu merupakan hasil tindak lanjut koordinasi antara KPK dan Polri.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap Ketua KPK non aktif Antasari Azhar tergantung kesediaan Polda Metro Jaya.

"Pokoknya tergantung kesediaan Polda," kata Bibit ketika ditemui setelah Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di gedung MPR/DPR RI.

Bibit menegaskan, KPK terus melakukan koordinasi dengan Polda mengenai rencana pemeriksaan terhadap Antasari, terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

Menurut Bibit, KPK sudah membicarakan hal itu dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Selain itu, KPK juga sudah mengirimkan pemberitahuan tertulis ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M. Jasin menegaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana pemeriksaan tersebut.

"Kapolri sudah setuju saat pak Chandra dan pak Bibit bertemu Kapolri," kata Jasin menambahkan.

Menurut Jasin, tim Pengawasan Internal (PI) KPK sudah mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar, termasuk tentang pertemuan antara Antasari dan pengusaha Anggoro Wijoyo yang berstatus tersangka.
Tim PI juga meneliti dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuan antara Antasari dengan pengusaha Anggoro Wijoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sudah ada data-datanya tapi belum bisa dipublish," kata Jasin.

Menindaklanjuti hal itu, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajad mendatangi Polda Metro untuk berkoordinasi tentang pemeriksaan Antasari.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi tentang substansi pemeriksaan terhadap Antasari.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009