Timika (ANTARA) - Kepolisian Resor Mimika, Papua telah menyiapkan anggotanya untuk mengamankan perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di wilayah itu pada Minggu (24/5) dan mengimbau umat muslim dapat memahami instruksi dari pusat soal tidak adanya kegiatan Shalat Ied bersama untuk menghindari penularan wabah COVID-19.
"Kami mengharapkan masyarakat memahami instruksi dari pusat sampai di daerah soal tidak diadakannya kegiatan Shalat Ied bersama-sama baik di lapangan terbuka maupun di tempat ibadah. Tanpa mengurangi makna Idul Fitri, diharapkan umat dapat melaksanakan ibadah atau Shalat Ied di rumah masing-masing," kata Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata.
Baca juga: Wapres: Manfaatkan teknologi untuk silaturahmi Idul Fitri
Baca juga: Wapres: Shalat Id berjamaah di masa pandemi tidak sesuai ajaran agama
Baca juga: Wapres minta masyarakat bersabar hadapi Idul Fitri di tengah pandemi
Sehubungan dengan itu, Kapolres Mimika meminta warga setempat tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) yang diterapkan di Mimika sejak 21 Mei hingga 4 Juni.
Dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 4 Tahun 2020 diatur bahwa aktivitas warga selama masa PSDD dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.
"Setelah pukul 2 siang diharapkan tidak ada lagi warga yang beraktivitas di jalan-jalan. Anggota kami akan melakukan pengamanan dan pengawalan di jalan-jalan untuk menjaga ketertiban warga. Ini semua tujuannya baik untuk kepentingan kita bersama agar wabah pandemi COVID-19 bisa segera diputus mata rantainya dan kita semua boleh kembali ke kehidupan normal seperti sedia kala sebelum adanya wabah virus corona ini," jelas AKBP Era Adhinata.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebelumnya sempat mengizinkan pelaksanaan Shalat Ied di Lapangan Pasar Lama Timika dan sejumlah masjid di Kota Timika.
Izin yang diberikan itu terbatas hanya sekitar dua jam.
Namun berselang sehari kemudian, Bupati Omaleng mencabut kembali izin tersebut lantaran adanya instruksi dari Kementerian Agama RI, Pemprov Papua dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua soal larangan menggelar Shalat Ied bersama-sama untuk menghindari penularan COVID-19.
Menyikapi hal itu, MUI Kabupaten Mimika telah mengeluarkan surat imbauan agar umat muslim setempat menyemarakkan malam Idul Fitri 1441 Hijriah dari masjid dan diikuti oleh umat muslim di rumah masing-masing.
"Seluruh takmir dan pengurus DKM Masjid, maksimal atau tidak boleh lebih dari lima orang untuk mengadakan dan menyemarakkan malam Idul Fitri 1441 Hijriah dengan lantunan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih serta doa menggunakan pengeras suara yang ada di masjid masing-masing, tidak menggunakan kaset," demikian surat imbauan MUI Mimika yang ditandatangani oleh H Muhammad Amin AR selaku Ketua MUI Mimika dan Abdul Syakir selaku Sekretaris Umum MUI Mimika, Jumat.
Umat muslim juga diimbau melakukan hal yang sama di depan rumah masing-masing dengan mengikuti lantunan takbir, tahlil, tahmid dan tasbih serta doa dari masjid-masjid terdekat di area rumah masing-masing.
Baca juga: Wapres: Konservatisme buat negara berpenduduk Islam sulit berkembang
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020