Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Agung Laksono menegaskan, Dewan tidak menghendaki Presiden Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) apabila DPR tidak mampu menyelesaikan RUU tentang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai jadual.

Untuk itu, ujar Agung Laksono saat menyampaikan pidatonya pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2009-2010 di Gedung DPR Jakarta, Jumat, pihaknya telah meminta fraksi-fraksi dan khususnya Pansus untuk memprioritaskan penyelesaiannya.

Menurut Agung, saat ini Dewan memprioritaskan menyelesaikan sejumlah RUU-RUU yang sedang dalam pembahasan tingkat I. RUU-RUU tersebut terutama RUU tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan beberapa RUU lainnya yang sedang dibahas secara intens antara Komisi-komisi/Pansus DPR dengan Pemerintah.

"Akan halnya RUU Pengadilan Tipikor, sesuai komitmen DPR dalam pemberantasan korupsi, maka DPR bertekad untuk dapat menyelesaikannya dalam Masa Sidang I ini, untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Pada penggal lain pidatonya, Ketua DPR menjelaskan bahwa DPR RI periode 2004-2009 telah menyelesaikan lebih dari 167 RUU dan dalam beberapa waktu ke depan juga akan menuntaskan beberapa RUU yang segera memasuki Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan.

Pada periode ini, menurut dia, juga telah dihasilkan produk perundangan-undangan yang sangat krusial, semisal dalam bidang politik, telah lahir UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

Dalam bidang sosial budaya, menurut Agung, DPR telah menghasilkan UU yang fenomenal, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, dimana UU ini merupakan implementasi visi bangsa Indonesia untuk melahirkan suatu UU tentang kewarganegaraan yang memiliki azas universal, tidak mengenal kewarganegaraan ganda/bipatride ataupun tanpa kewarganegaraan/apatride.

Selain itu juga telah dihasilkan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang merupakan tindak lanjut dari ratifikasi konvensi internasional tentang penghapusan terhadap segala bentuk diskriminasi rasial, UU tentang Pornografi, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Penasehat Presiden, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, UU tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU tentang Badan Hukum Pendidikan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009