Kami melihat Pemerintah belum memberikan payung hukum yang jelas soal penerapan protokol kesehatan...

Solo (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai NasDem, Eva Yuliana mengingatkan, perlu adanya penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 01/2020 tentang Protokol Kesehatan dalam Penanganan Pandemi COVID-19.

"Saya agak resah soal Perppu No. 01/2020 tentang Protokol Kesehatan, dimana hal itu belum tertuang secara spesifik soal penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19," kata Eva Yuliana, di sela kunjungan memantau pos pengamanan (pospam) pemudik, di batas kota Tugu Mahkutho Solo, Jawa Tengah, Jumat.
Baca juga: Wali Kota Surabaya larang takbir keliling Lebaran


Politikus dari Partai NasDem tersebut dalam pemantauan di beberapa Pospam Lebaran di Solo, didampingi Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Andy Rifai, awalnya di Pospam Faroka, kemudian Mahkutho, dilanjutkan Palang Joglo Banjarsari.

Eva mengatakan belum adanya payung hukum tersebut, sehingga pihaknya mendorong dan mendesak Pemerintah untuk segera membuat ketetapan soal protokol kesehatan.

Menurut Eva apa pun pandemi COVID-19 tersebut dengan semangat atau seluruh daya upaya dan perhatian yang dikerahkan oleh Polri, TNI, dan tenaga medis tentu harus didasari dengan payung hukum yang kuat.

"Kami melihat Pemerintah belum memberikan payung hukum yang jelas soal penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat," kata Eva lagi.

Eva mencontohkan dirinya ketika akan menegur atau memberikan pengertian masyarakat yang melanggar protokol kesehatan belum bisa dilakukan, karena belum ada payung hukum yang melindungi.

"Saya bersama penegak hukum lainnya bisanya hanya taraf imbauan, tetapi jika ada payung hukum, kami bisa menegur masyarakat kalau ada kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa," katanya pula.
Baca juga: Dirjen Hubdar kunker ke Solo, pastikan protokol kesehatan di bandara


Para penegak hukum perlu didasari adanya ketetapan dari Pemerintah soal protokol kesehatan ini. Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah konsisten dalam menghadapi COVID-19. Komisi III DPR RI siap mendukung Pemerintah berjuang melakukan terbaik untuk masyarakat berdamai dengan COVID-19.

"Saya berharap ada ketetapan peraturan tentang protokol kesehatan itu," katanya lagi.

Dia menjelaskan, kegiatan masa reses pertama kali dilakukan mengecek persiapan pospam atau pelayanan dimulai dari Kota Solo yang masuk Dapil Jateng 5, termasuk Kabupaten Boyolali, Klaten, dan Sukoharjo.

"Pospam Mahkutho ini pemantauan yang kedua di Solo. Sebelumnya di Faroka, kemudian nanti dilanjutkan di Joglo dan Jurug Jebres Solo. Saya ingin memastikan meski ada pemberlakuan dari pemerintah pusat dilarang mudik, sehingga Polresta Surakarta tetap waspada dan selalu menjalankan tugas melihat segala kemungkinan yang ada," katanya lagi.

Kapolres Surakarta juga sudah menyampaikan arus mudik tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada beberapa warga yang masih melanggar, dan nekat mudik kemudian diminta kembali ke kota asalnya. Mereka juga diarahkan menuju ke Pos COVID-19 di Graha Wisata untuk menjalani karantina.
Baca juga: Longgarkan PSBB, pemerintah perlu tetapkan protokol kesehatan pekerja

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020