Manado (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) selama tahun 2008 telah mengeluarkan 333 izin pemeriksaan rekening nasabah, 122 diantaranya permintaan yang diajukan Kapolri dan 12 permintaan Jaksa Agung.
"BI mendukung upaya pemberantasan korupsi makanya mengeluarkan ijin memeriksa rekening bagi mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Direktorat Hukum BI, Ahmad Fuad di sela Semiloka Pengaduan Nasabah dan Mediasi Perbankan, di Manado, Kamis.
Ahmad mengatakan, selain pemberian ijin untuk kepentingan peradilan perkara pidana tersebut, BI juga mengeluarkan ijin pemeriksaan rekening terhadap tindak pidana perpajakan dan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan ke Kantor Piutang dan Lelang Negara.
Kendati BI memberikan ijin pemeriksaan rekening, kata Ahmad, tetapi prosedur pengajuan pembukaan rekening nasabah oleh pihak lain, harus tetap mengikuti prosedur sebagaimana ditetapkan dalam undang undang (UU) dan Peraturan BI.
Bank berhak menjaga kerahasiaan bank, untuk itu prosedurnya harus tetap mengikuti aturan sebab kesalahan memberikan pembukaan rekening dapat dituntut oleh nasabah.
"Pembukaan keterangan mengenai rahasia bank harus memperhatikan pemenuhan syarat material dan syarat formal, serta harus disandarkan pada alas hak tertentu berdasarkan UU Nomor 10 tahun 1998 dan Peraturan BI Nomor 2 tahun 2000," kata Ahmad.
Sementara itu, dalam fungsi mediasi perbankan, BI telah berhasil melakukan fungsinya dimana sejak tahun 2006 hingga Juni 2009 telah menerima 640 kasus, kasus terbanyak berupa produk sistem pembayaran sebanyak 227 kasus dan penyaluran dana 217 kasus.
"Untuk kasus sistem pembayaran terbanyak pada kasus kartu kredit 183 kasus, semua laporan telah ditindaklanjuti BI," kata Penasehat Hukum Senior BI, Bambang Sukardi.
Banyaknya laporan yang minta dimediasi tersebut, maka BI melakukan acara semiloka ini, dengan maksud mempersatukan persepsi antar perbankan dan juga aparat penegak hukum terkait dengan berbagai persoalan yang bersangkutpaut dengan nasabah bank. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009