Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa anggota DPR, Endin Soefihara, selama delapan jam dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

Endin keluar dari gedung KPK sekira pukul 18.00 WIB. Politisi PPP itu tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Soleh Amin, pengacara Endin menjelaskan, kliennya menjawab 22 pertanyaan dari tim penyidik KPK.

Menurut Soleh, Endin yang diperiksa sebagai tersangka menjelaskan, semua politisi PPP di DPR sepakat untuk memilih Miranda S. Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

"Dia jelaskan bahwa politisi PPP pada waktu itu itu tidak memilih deputi senior Miranda Goeltom," kata Soleh sambil bergegas meninggalkan wartawan.

Namun, Soleh tidak memberikan jawaban pasti ketika ditanya apakah sikap untuk tidak memilih itu menjadi pembenaran bahwa kliennya tidak menerima suap.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009