"KPK mengapresiasi 123 instansi yang telah menerbitkan surat edaran terbuka, baik yang ditujukan kepada internal pegawai di lingkungan kerjanya untuk tidak menerima gratifikasi maupun kepada para pemangku kepentingan lainnya agar tidak memberikan gratifikasi kepada para pegawai negeri penyelenggara negara di lingkungannya terkait hari raya," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Presiden Jokowi sudah laporkan gratifikasi Rp58 miliar
Baca juga: KPK: Presiden raih penghargaan pelaporan gratifikasi terbaik
Baca juga: Jokowi tandatangani komitmen antigratifikasi bersama KPK
Hingga Jumat (22/5), KPK telah menerima informasi terdapat delapan pemerintah provinsi, 107 pemerintah kabupaten/kota, enam BUMN/D, dan dua lembaga yang telah memberikan penegasan untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun menjelang Idul Fitri.
"Imbauan tersebut diterbitkan oleh masing-masing instansi sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya," ucap Ipi.
Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan dua hal kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D, yaitu terkait larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Karyawan PT Semen Gresik dilarang terima gratifikasi Lebaran
"Dan memberikan imbauan kepada internal pegawai untuk tidak menerima gratifikasi serta surat edaran terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara di lingkungan kerjanya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, imbauan kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK juga mengingatkan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain karena perbuatan tersebut juga termasuk gratifikasi yang dilarang dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Sebaiknya pejabat publik dapat menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Dengan demikian, tidak perlu melaporkannya kepada KPK. Namun, bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ujar Ipi.
Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: KPK terima 14 laporan penerimaan gratifikasi jelang Lebaran
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020