"Hari ini tim pengawas internal KPK berada di Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Tim KPK diwakili oleh Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo Sudrajad dan Direktur Pengawasan Internal Chesna Anwar.
Johan mengatakan, koordinasi itu bertujuan untuk menentukan prosedur dan mekanisme pemeriksaan terhadap Antasari. Menurut Johan, pengajuan izin pemeriksaan terhadap Antasari akan diajukan secara resmi.
Menurut dia, rencana pemeriksaan itu sudah disampaikan secara lisan oleh Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Saat ini, Antasari Azhar menjadi tahanan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Tim Pengawasan Internal (PI) KPK sudah mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar.
Tim PI juga meneliti dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuan antara Antasari dengan pengusaha Anggoro Wijoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Antasari Azhar ke pimpinan KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam laporan bernomor 300/SK/BP/ICW/VII/09 itu, ICW menyantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam sejumlah dokumen, antara lain adalah pertemuan dengan pengusaha Anggoro Wijoyo. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK, serta pasal 36 UU KPK. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009