Hampir semua yang berbelanja itu membeli kebutuhan pokok, jadi dibolehkan tapi tetap kita imbau untuk memperhatikan PSBB
Jakarta (ANTARA) - Arus lalu lintas di depan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat siang, kembali lancar dan dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sebelumnya dalam unggahan di media sosial ramai diperbincangkan memperlihatkan kondisi Pasar Kebayoran Lama yang dipadati warga dan juga kendaraan pada pagi hari.
Kondisi itu terjadi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Kemacetan tidak terelakkan akibat ramainya warga berbelanja di pasar tersebut.
Kasat Pol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Ujang mengatakan pihaknya bersama tim gabungan Sudin Perhubungan, polisi dan Koramil setempat telah melakukan penertiban dan pengaturan arus agar kembali normal.
"Kita sudah tertibkan kerumunan, pedagang yang berjualan di badan jalan juga kita tertibkan," kata Ujang.
Baca juga: Satpol PP Jaktim tingkatkan kewaspadaan penularan COVID-19
Baca juga: Satpol PP DKI setor pembayaran denda PSBB Rp350 juta ke kas daerah
Menurut Ujang, dua hari menjelang lebaran warga berbondong-bondong berbelanja keperluan Lebaran berupa sembako. Hal itu yang menyebabkan terjadinya kepadatan di Pasar Kebayoran Lama.
Namun ia memastikan kerumunan warga di Pasar Kebayoran Lama untuk membeli kebutuhan pokok, bukan untuk berbelanja keperluan lain seperti baju Lebaran.
Ia menyebutkan, berbelanja kebutuhan pokok dibolehkan sebagaimana diatur dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Hanya saja kita berikan agar pedagang dan pembeli tidak berkerumun dan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak aman," kata Ujang.
Baca juga: Pemeriksaan keluar-masuk Jakarta dilakukan di 12 titik
Camat Kebayoran Lama, Aroman Nimbang mengatakan, peningkatan aktivitas warga berbelanja di Pasar Kebayoran Lama sudah terjadi tiga hari terakhir.
Menurut Aroman, meningkatnya aktivitas masyarakat di Pasar Kebayoran Lama sudah menjadi tradisi menjelang Idul Fitri.
"Hampir semua yang berbelanja itu membeli kebutuhan pokok, jadi dibolehkan tapi tetap kita imbau untuk memperhatikan PSBB," kata Aroman.
Aroman menyebutkan, pihaknya telah mendirikan posko pengawasan PSBB di Pasar Kebayoran Lama sejak sepekan menjelang lebaran.
Posko tersebut berfungsi untuk tempat petugas gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan, Polsek dan Koramil setempat melakukan pengawasan.
Warga yang kedapatan melanggar PSBB diberi teguran serta sanksi administrasi sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pelanggar PSBB.
"Baik pedagang maupun pembeli yang kedapatan tidak mematuhi PSBB kita beri sanksi mulai dari saksi sosial hingga denda sebesar Rp100 ribu," kata Aroman.
Baca juga: Menunda kesenangan demi kemenangan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020