Ketua LSM Cabe Rawit, Bahtiar Syarifuddin yang ditemui Rabu, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia peroleh bahwa hingga saat ini masih ada beberapa anggota DPRD Parepare belum melunasi pengembalian uang TKI.
Padahal menurut dia, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang diatur dalam PP 21/2007 pada pasal 14 ayat 1, disebutkan anggota dewan diberikan kesempatan melunasi secara angsuran atau tunai paling lambat satu bulan sebelum berakhir masa periode anggota DPRD 2004-2009.
"Jadi kami minta kepada Sekretaris dewan, untuk mengumumkan nama-nama anggota DPRD, baik yang sudah melunasi maupun yang belum, agar masyarakat dapat mengetahui yang mana para anggota dewan yang taat pada aturan," kata Bahtiar.
Bahtiar menilai seharusnya para anggota dewan yang dimana salah satu fungsinya adalah membuat aturan, seharusnya juga taat pada peraturan yang sudah dibuat.
Karena pada saat melakukan sumpah jabatan para anggota dewan ini sudah berjanji akan melaksanakan Undang-undang dasar 1945 dan taat pada peraturan-peraturan lainnya.
"Tidak ada alasan bagi para anggota dewan untuk tidak mengembalikan dana negara tersebut sebelum masa jabatan mereka berakhir. Masa jabatan mereka kan tinggal beberapa hari lagi, tetapi hingga kini belum melunasi pengemabalian dana TKI itu," kata Bahtiar.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Siradz Sapada, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu, mengatkan, pada saat para anggota dewan menerima dana TKI itu dianggapnya sudah sah, karena telah diatur dalam undang-undang dan jika memang undang-undang kembali memerintahkan untuk mengembalikan, ia pun siap untuk mengembalikannya.
"Saya anggap PP 21 tersebut tidak berlaku surut atau retroaktif, jadi kami masih menunggu judicial review mengenai peraturan pemerintah itu," jelas Siradz.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPRD Parepare dari Partai Amanat Nasional (PAN), H Acmad Ridha Ali SE, menurutnya walaupun sudah melewati batas akhir pengembalian namun dirinya berjanji akan mengembalikan TKI bulan ini.
"Tanpa desakan, kita tetap akan mengembalikan TKI paling lambat bulan ini," tegas Achmad Ridha Ali.
Terpisah, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Parepare, Jumadi SE MM mengatakan, hingga saat ini masih ada beberapa anggota DPRD yang belum melunasi TKI namun prosesnya sementara berlangsung.
Hanya saja Jumadi enggan membeberkan nama-nama anggota DPRD yang belum melunasi TKI. Ditambahkannya, secara keseluruhan pengembalian TKI mencapai Rp1,6 miliar.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009