petugas kepolisian bersama TNI dan unsur terkait, juga akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaan imbauan ini
Suka Makmue (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Nagan Raya Aceh mengimbau seluruh umat muslim di daerah itu melaksanakan ibadah Shalat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Para pimpinan daerah tergabung dalam Forkopimda Nagan Raya Aceh telah menandatangani imbauan bersama terkait Shalat Id 1441 H pada 19 Mei 2020 di Suka Makmue.
Baca juga: Sampaikan Minal Aidin, Wapres imbau masyarakat Shalat Id di rumah
“Kalau memang Shalat Idul Fitri harus dilaksanakan di masjid, wajib mengikuti protokol kesehatan,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Jumat.
Imbauan bersama terkait Shalat Id tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: SE.06 Tahun 2020 tanggal 06 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di Tengah Pandemi COVID-19, serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Kaifiat dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.
Baca juga: Kemenag serukan masyarakat shalat Idul Fitri di rumah
Menurut Kapolres Nagan Raya AkBP Risno, protokol kesehatan yang dimaksud tersebut di antaranya berada di zona hijau atau kuning, memakai masker, membawa sajadah sendiri, serta menerapkan pola jaga jarak sesuai dengan standar protokol kesehatan yang berlaku.
Khusus terhadap panitia pelaksana kegiatan ibadah Shalat Idul Fitri, Forkompimda Nagan Raya meminta agar panitia menyediakan cairan pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh dengan melibatkan petugas kesehatan terdekat.
Baca juga: Gubernur Gorontalo tak gelar halalbihalal, Shalat Id di rumah saja
Bagi masyarakat yang baru tiba dari zona merah, kata AKB Risno, juga diimbau agar tidak ikuti melaksanakan ibadah shalat berjamaah dan wajib mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari sejak kedatangan.
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak tertular atau terinfeksi virus corona (COVID-19), katanya menegaskan.
Baca juga: Menag: Shalat Id di luar rumah akan dorong lonjakan kasus COVID-19
“Nanti petugas kepolisian bersama TNI dan unsur terkait, juga akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaan imbauan yang sudah dikeluarkan ini,” kata AKBP Risno.
Imbauan bersama Forkompimda Nagan Raya tersebut ditandatangani oleh sejumlah pejabat pemerintah daerah yaitu Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Ketua DPRD Jonniadi, Dandim 0116 Nagan Raya Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kapolres AKBP Risno.
Selain itu Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro, Ketua MPU Teungku Zainuddin Amin, Ketua PN Suka Makmue Ngatemin, serta Ketua Mahkamah Syariyah Irham Soderi.
Baca juga: Pemerintah tidak beda pandangan dengan MUI soal Shalat Id di rumah
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020