Makassar (ANTARA News) - Unit khusus Polsek Barombong menangkap dua warga
Kam (23) dan Rah (31) warga BTN Sukma, Kecamatan Sombaopu, Gowa, yang ketahuan melakukan pencurian beras miskin (raskin).
Kapolsek Barombong, AKP Rahmat yang dihubungi, Rabu, mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku setelah sebelumnya para kepala desa/lurah mengeluh jatah raskin yang diantar ke desanya selalu berkurang. Padahal masyarakat sangat membutuhkan.
"Sebelumnya, kami menerima laporan dari lurah dan kades jika beras miskin yang diperolehnya berkurang sekitar 1-2 kilogram perkarungnya. Karena itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya dua pelaku tertangkap tangan telah mengurangi jatah raskin itu," ujarnya.
Mendengar laporan itu, pihaknya langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya, anggota yang mencurigai mobil truk pengantar raskin langsung diperiksa.
Di dalam truk pengantar raskin dengan nomor polisi DD DD 9530 AT ditemukan 38 karung beras serta barang bukti lainnya. Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Barombong untuk dimintai keterangannya.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti, masih dimintai keterangannya karena diduga masih ada jaringan lainnya yang sering melakukan pencurian beras dengan cara dicucuk saat diantar ke desa-desa.
Termasuk, diduga ada oknum petugas yang sengaja melindungi karena pencurian raskin ini sudah lama dilakukan.
"Kita masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih ada orang yang melakukan perbuatan serupa. Termasuk ada oknum petugas yang sengaja melindungi aksinya sehingga tidak pernah ditangkap pihak kepolisian," ujar Rahmat.
Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita 38 karung raskin isi 15 kg, dua cucukan pipa runcing, dua jarum besar, 52 karung beras berlogo raskin serta satu unit mobil truk Dyna DD 9530 AT.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009