"Saat ini kami sedang menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Kami terus berkoordinasi terkait kasus tersebut," kata Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Muchlis Rantoni Luddin di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan bagi pegawai menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan.
Menurut surat edaran yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei tersebut, pegawai kementerian dilarang menerima bingkisan, parsel, parsel, dan bentuk pemberian lainnya.
Apabila dalam keadaan tertentu ada pegawai yang terpaksa menerima pemberian, maka pegawai yang bersangkutan wajib melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja.
Surat edaran Inspektur Jenderal juga melarang pegawai negeri maupun penyelenggara negara mengajukan permintaan dana dan yang lainnya kepada masyarakat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Rabu (20/5) siang, setelah menerima informasi dari Inspektorat Jenderal perihal dugaan akan adanya penyerahan uang dari Rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam operasi tersebut, petugas KPK mengamankan Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisial DAN beserta barang bukti berupa uang 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta. KPK kemudian melimpahkan kasus itu ke kepolisian.
Baca juga: KPK benarkan telah lakukan OTT di Kemendikbud
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020