Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan termohon satu dan dua, tanpa "dissenting opinion" (pendapat berbeda), demikian Mahfud membacakan kesimpulan putusan MK. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009