Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua KPK non aktif Antasari Azhar terkait dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

"Kemungkinan besar akan kita periksa," kata Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Jakarta, Rabu.

Jasin menegaskan, KPK sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana pemeriksaan tersebut.

"Kapolri sudah setuju saat pak Chandra dan pak Bibit bertemu Kapolri," kata Jasin menambahkan.

Saat ini, Antasari Azhar menjadi tahanan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.

Menurut Jasin, tim Pengawasan Internal (PI) KPK sudah mengumpulkan data terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar.

Tim PI juga meneliti dugaan pelanggaran kode etik dalam pertemuan antara Antasari dengan pengusaha Anggoro Wijoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sudah ada data-datanya tapi belum bisa dipublish," kata Jasin.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Antasari Azhar ke pimpinan KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik.

"Kami menduga saudara Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Illian Detha Artasari di gedung KPK, Jakarta.

Dalam laporan bernomor 300/SK/BP/ICW/VII/09 itu, ICW menyantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam sejumlah dokumen.

Beberapa dugaan pelanggaran kode etik itu antara lain adalah pertemuan dengan pengusaha Anggoro Wijoyo. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 6 angka 1 huruf b, g, dan r Kode Etik KPK, serta pasal 36 UU KPK.

Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan, KPK harus mengusut sejumlah dugaan pelanggaran kode etik tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009