"Segala upaya sedang berjalan, pencarian dan pengejaran yang dilakukan penyidik eksekutor berjalan, diplomasi berjalan," katanya usai melantik Wakil Jaksa Agung baru, Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Rabu.
Kejaksaan sudah menetapkan Djoko Tjandra dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor.
Kejagung telah meminta imigrasi mencabut paspor Djoko Tjandrayang oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta dalam perkara cessie Bank Bali senilai Rp546,468 miliar.
Djoko Tjandra dikabarkan saat ini berada di Singapura, setelah sebelumnya berangkat ke Port Moresby, Papua Nugini (PNG), satu hari sebelum permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Kejaksaan Agung dikabulkan.
Hendarman menegaskan segala sarana dan prasarana pengetahuan di kejaksaan, dikerahkan untuk mengejar Djoko Tjandra dan menyebut kasus Djoko Tjandra sebafai pengalaman yang baik bagi kejaksaan dalam mengantisipasi kasus serupa.
Sementara itu, Interpol yang bermarkas besar di Perancis sudah menerima Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Djoko Tjandara yang saat ini ada di Singapura, dari Jaksa Agung. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009