Tangerang (ANTARA News) - Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan penyelundupan emas dan berlian dari Singapura dan Hongkong senilai Rp1,28 miliar yang dilakukan dua orang berbeda dengan menggunakan penerbangan berbeda.

"Kedua pelaku ditangkap ketika hendak turun dari pesawat di terminal II D Kedatangan luar negeri dan pemeriksaan pengambilan barang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Bahaduri Wijayanta di Tangerang, Rabu

Menurut dia, pelaku B (26) mengunakan pesawat China Airlines dari Hongkong membawa empat kantong perhiasan berisi emas bertatakan berlian.

Petugas Bea Cukai mencurigai prilaku B setelah turun dari pesawat dan ketika digeledah emas itu berada di saku celana yang sudah dirancang khusus.

Perhiasan dalam saku khusus itu senilai Rp780 juta dan dia tidak memberitahukan kepada petugas tentang barang bawaan dari luar negeri.

Petugas juga menciduk Hps (51) dari Singapura yang mengunakan pesawat Value Air segera setelah turun dari pesawat.

Setelah digeledah, pada baju Hps ditemukan perhiasan berat 327,8 gram emas dan berlian yang jika dijual di pasaran bebas mencapai Rp500 juta.

Kedua pelaku dianggap UU Kepabeanan dan diancama hukuman pidana penyelundupan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun kurungan.

Selain itu, mereka yang saat ini ditahan di kantor BC Bandara Soekarno-Hatta, juga diancam denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar. (*)


Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009