Pangkalpinang (ANTARA News) - PT Jamsostek Provinsi Bangka Belitung (Babel), mengharapkan para pekerja tambang timah dapat mengikuti program Jamsostek, untuk menjamin keselamatan kerja.
"Terutama yang tergabung Asosiasi Penambangan Timah Rakyat (Astira), yang jumlahnya mencapai 6.000 orang, diusulkan mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)," kata Kepala Cabang Jamsostek Babel, Muhammad Akip di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan, diusulkannya pekerja sektor informal yang salah satunya adalah buruh tambang itu menindaklanjuti peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 24/MEN/VI/2006 tentang pedoman kerja bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.
"Selama ini, program informal kurang tersentuh program Jamsostek, padahal itu sangat penting untuk memberikan jaminan keselamatan dan ketenangan bagi para pekerja tambang," katanya.
Menurut dia, diliriknya ribuan pekerja tambang untuk mengikuti program Jamsostek salah bentuk kepedulian sosial lembaga itu dan membantu pemerintah daerah dalam memperhatikan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
"Pekerja tambang sangat penting mengikuti program Jamsostek karena rawan terjadi kecelakaan dalam bekerja, seperti tertimbun tanah runtuh pada saat menambang dan tenggelam pada saat melakukan pengerukan pasir timah di laut," katanya.
Ia meminta pemerintah daerah memiliki data yang akurat mengenai jumlah pekerja tambang timah rakyat di Babel agar mereka terjaring ke dalam program Jamsostek.
"Berdasarkan data, terdapat sebanyak 6.000 masyarakat yang bekerja di sektor tambang timah rakyat dan kabarnya masih ada sekitar 4.000 pekerja lagi yang belum terdata," katanya.
Untuk itu, diharapkan semua pekerja tambang ini terdata dan tergabung ke dalam Astira untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan Jamsostek.
"Program Jamsostek merupakan hak normatif pekerja yang mesti dipenuhi untuk memberikan jaminan sosial dan memberikan ketenangan dalam bekerja. Apabila pekerja mengalami kecelakaan dalam bekerja," ujarnya.
Ia mengatakan, pekerja berhak mendapatkan asuransi jiwa yang diberikan kepada keluarganya apabila meninggal dunia. Besarnya Jamsostek yang dibayar bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia, tergantung dengan pemotongan pendapatan selama pekerja.
"Pihak Jamsostek mengakumulasikan persentase pemotongan pendapatan tersebut dan kemudian diserahkan kembali kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Babel, Darusman, mengatakan, masih banyak perusahaan di Babel yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek.
"Bahkan, ada beberapa perusahaan di daerah ini tidak terdaftar padahal mereka mempekerjakan karyawan cukup banyak.Perusahaan seperti ini,sudah pasti tidak memenuhi kewajiban Jamsostek," katanya.
Ia mengatakan, FSPSI sebagai organisasi independen tetap komitmen memperjuangkan nasib para pekerja yang hak-haknya belum dipenuhi pihak perusahaan.
"Kami siap memberikan perlindungan hukum atas hak-haknya pekerja yang tidak dipenuhi pihak perusahaan.Penyelesaian dilakukan secara dipartit atau ditempuh melalui jalur hukum," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009