Penegasan itu disampaikan Harun Sulianto pada pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan secara "online" atau daring, di Mamuju, Kamis.
Ia menyampaikan, pendalaman materi perancang peraturan perundang-undangan itu merupakan salah satu langkah konkret untuk mewujudkan perancang perundang-undangan yang andal, berintegritas, dan mampu secara akademis.
Baca juga: Kemenkumham Sulbar sosialisasikan pelayanan publik berbasis HAM
"Selain itu juga untuk menciptakan perancang perundang-undangan yang selalu memegang prinsip agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketertiban umum dan konsepsi negara hukum berdasarkan Pancasila serta berperspektif HAM," kata Harun.
Ia meminta agar produk hukum daerah tidak menciptakan birokrasi yang berbelit, pro kepada investasi dan pertumbuhan ekonomi, penyediaan lapangan kerja dan kemajuan UMKM.
"Ini merupakan salah satu prasyarat untuk mendorong Sulbar memiliki daya saing serta kesiapannya sebagai daerah penyangga ibu kota negara yang baru nanti," ujar Harun.
Baca juga: Kemenkum HAM Sulbar jadi percontohan tata nilai "Pasti"
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulbar Sri Lastami menambahkan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) perancang peraturan perundang-undangan.
Selain Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum HAM Sulbar Sri Lastami, kegiatan itu juga dihadiri para perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum HAM Sulbar, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Sulbar, bagian hukum se-Provinsi Sulbar serta sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten.
Baca juga: Kemenkum HAM Sulbar sosialisasikan "CorpU" di Kantor Imigrasi Mamuju
Narasumber kegiatan itu dari Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, yakni Andrie Amoes dan Yulanto Araya.
Pewarta: Amirullah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020