Sebelumnya kan hanya MUI yang dilibatkanJakarta (ANTARA) - Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI), Abdul Khaliq Ahmad mengusulkan agar sertifikasi halal dapat dibuka bagi semua ormas Islam yang berminat.
"Sebelumnya kan hanya MUI yang dilibatkan. Namun, ke depan diharapkan dibuka ruang yang lebih luas," kata Abdul dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Apalagi, jelas Abdul, semangat tentang keterbukaan ormas Islam dapat menerbitkan sertifikasi halal ini juga tertuang dalam RUU Cipta Kerja.
Abdul menyampaikan sesuai RUU Cipta Kerja, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas untuk menerbitkan sertifikat.
Baca juga: Sertifikasi halal di Omnibus Law, DPR: tidak persulit ekonomi rakyat
"Ketentuan ini aspiratif. Karena membuka ruang bagi ormas Islam lain untuk memeriksa kehalalan," ujanya dalam seminar daring bertajuk ‘’Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada dimana?’’ yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut.
‘’Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya peluang keterlibatan ormas Islam tertutup. Idealnya, Kemenag posisinya lebih sebagai regulator. Soal pelaksanaan bisa diberikan kepada organisasi keagamaan yang dianggap memenuhi persyaratan,’’ tutur Ahmad .
Soal keterlibatan ormas selain MUI dalam RUU Cipta Kerja memang menjadi salah satu isu yang menimbulkan perdebatan sejak draft RUU diserahkan ke DPR dan dirilis ke publik.
Sebaliknya, menurut Ahmad, kondisi ini akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan legitimasi halal tapi berpusat di MUI.
Baca juga: Halal Watch: Omnibus Law hilangkan peran ulama pada sertifikasi halal
‘’Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam satu tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi seperti NU dan Muhammadiyah, di luar MUI. Kemenag biar menjadi regulator saja,’’ kata Ahmad.
Ahmad menegaskan, memajukan produk halal harus menjadi komitmen bersama. Karena itu, peran ulama di luar MUI juga perlu dipastikan dalam pemeriksaan kehalalan sebuah produk.
‘”Saya kasih contoh, kehalalan produk yang berasal dari hewan dan dijual oleh pedagang kaki lima itu kan harus jelas. Kalau Kemenag yang menyertifikasi tidak mampu karena keterbatasan SDM, ini perlu diberikan ke ormas Islam lainnya,’’ tambah Ahmad.
Baca juga: Cek fakta: Benarkah sertifikasi halal dihilangkan dalam RUU Omnibus Law?
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020