Pertemuan itu disebut-sebut terkait dengan dugaan penyuapan terhadap sejumlah anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti disebut dalam testimoni Antasari Azhar, ketua nonaktif KPK.
"Jaksa Agung tidak tahu ada pertemuan itu," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan di Jakarta, Selasa.
AW adalah adik tersangka buron kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjoyo.
Anggoro melalui kuasa hukumnya melaporkan ES dan AM ke Mabes Polri dalam perkara dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Kemudian, ES mengaku bahwa dia telah bertemu dengan AW di ruangan Jaksa Fungsional, IN.
AW lalu meminta dijembatani ke Ketua KPK Antasari Azhar, terkait kasus yang dialami kakaknya dalam kasus pengadaan SKRT di Dephut.
Kapuspenkum mengaku telah mengonfirmasi Jaksa Fungsional IN tersebut.
"Memang betul ada seseorang yang bertamu ke IN, yaitu, AW yang menceritakan memohon mau bertemu/dijembatani siapa yang kenal dengan AA (Antasari Azhar)," katanya.
Kemudian, Jaksa Fungsional IN menyatakan tidak bisa menjembataninya, namun kemudian kebetulan datang seorang tamu lain, ES, yang diakui IN bahwa ES mengenal AA.
"Itu faktor kebetulan, antara AW dan ES tidak saling mengenal. Baru kenal di situ," katanya.
Kapuspenkum bertanya mengapa wartawan baru mempersoalkan tempat pertemuan itu.
"Ada apa soal tempat, apa mau menyeret kejaksaan dalam kasus ini," tantangnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional IN menanggapi biasa soal itu. "Kalau orang mau ke kamar saya, saya welcome saja, seperti you," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009