Banda Aceh (ANTARA News) - Pengambilan sumpah dan pelantikan anggota DPR Aceh terpilih periode 2009-2014 dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2009 atau dua hari lebih cepat dari rencana sebelumnya 30 September 2009.

Ketua Pokja Pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Komisi Independen Pemilihan (KP) Aceh Yarwin Adhidarma di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, pelantikan 69 anggota DPR Provinsi Aceh itu dipercepat dua hari dari jadwal sebelumnya.

Percepatan itu dilakukan atas pertimbangan dua pimpinan DPR Aceh periode 2004-2009, yaitu Ketua DPR Aceh Sayed Fuad Zakaria dan wakil Ketua DPR Aceh Raihan Iskandar yang terpilih menjadi anggota DPR RI karena harus berangkat ke Jakarta.

"Kedua anggota DPR Aceh itu akan dilantik 1 Oktober 2009. Jadi, prosesi pelantikan anggota DPR Aceh pada 30 Sepetember dipercepat menjadi 28 September 2009. Kita percepat agar ada waktu bagi mereka untuk mengikuti gladi bersih di DPR RI," jelasnya.

Menurut Yarwin, jadwal tersebut masih dalam proses pembahasan dan diharapkan tepat waktu karena bila tetap dilaksanakan 30 September 2009 berarti kedua anggota DPR Aceh itu sulit mengikuti proses gladi bersih pelantikan DPR-RI.

"Kedua pimpinan DPR Aceh tersebut kami harapkan mendahulukan pelantikan anggota DPR Aceh, bila jadwalnya tidak terjadi perubahan," ujarnya.

Data yang dirilis KIP Aceh menyebutkan pengambilan sumpah dan pelantikan perdana tingkat kabupaten/kota di Provinsi Aceh akan dimulai dari Kabupaten Aceh Jaya, 14 Agustus 2009.

Kedua disusul kabupaten Aceh Singkil dan Subulussalam 18 Agustus 2009, Gayo Lues dan Aceh Besar 20 Agustus 2009, Pidie dan Pidie Jaya 23 Agustus, Aceh Barat dan Aceh Tengah 24 Agustus 2009.

DPRK Aceh Tenggara 28 Agustus 2009, Bireuen, Aceh Selatan 30 Agustus 2009, Aceh Timur, Kota Langsa, Aceh Utara, Simeulue, Sabang dan Nagan Raya pada 31 Agustus 2009.

Kabupaten Aceh Tamiang 7 September 2009 disusul Aceh Barat Daya (ABDYA) 9 September 2009, Kota Lhokseumawe 10 September 2009 dan Banda Aceh 11 Sepetember 2009.

"Pengambilan sumpah/janji anggota DPRK kabupaten/kota Provinsi Aceh disesuaikan dengan berakhirnya masa tugas anggota DPRK lama di masing-masing daerah," kata Yarwin. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009