Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai mengatakan pengusaha Anggoro Wijoyo telah mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi.
"Ya setelah saya cek memang kemarin sudah masuk kira-kira sore hari," kata Abdul Haris ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.
Anggoro adalah petinggi PT Masaro Radiokom yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia juga mengaku telah memberikan sejumlah uang yang diduga diberikan kepada oknum KPK untuk menghentikan kasus Masaro.
Abdul Haris mengatakan, permohonan perlindungan diantar langsung ke kantor LPSK, namun Abdul Haris mengaku tidak mengetahui nama pengantar permohonan itu.
Selanjutnya, tim LPSK akan menginvestigasi kebenaran semua data pemohon dan menentukan apakah Anggoro layak dilindungi sebagai saksi atau korban, sesuai ketentuan UU nomor 13 tahun 2006 tentang LPSK.
Ketentuan itu menyebutkan seseorang harus dalam kondisi terancam, menyimpan informasi penting, pertimbangan rekam jejak, serta memenuhi syarat kondisi fisik dan psikologis sebelum dilindungi sebagai saksi atau korban.
Selain itu, tim LPSK juga akan menanyai polisi berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada oknum KPK yang dilaporkan oleh Anggoro.
"Kira-kira butuh waktu sepuluh hari untuk melakukan investigasi," kata Abdul Haris.
Menurut Abdul, status Anggoro sebagai tersangka kasus sistem komunikasi radio terpadu yang ditangani oleh KPK tidak akan mengganggu proses investigasi LPSK.
Namun, LPSK tidak bisa melindungi Anggoro jika pengusaha itu nanti dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Otomatis itu akan membatalkan, karena yang kita beri perlindungan adalah saksi dan korban," kata Abdul Haris. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009