Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memeriksa anggota DPR Dudhie Makmun Murod dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Benar ada pemeriksaan terhadap Dudhie," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah anggota DPR Dudhie Makmun Murod, Endin Soefihara, Hamka Yandhu, serta mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

Meski sudah berstatus tersangka, Johan menjelaskan, Dhudie untuk sementara akan diperiksa sebagai saksi. Dudhie dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hamka Yandhu.

Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR antara lain Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP itu mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009