"Sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan dan capres yang telah memasukkan permohonan ini (perselisihan pilpres), saya merasa cukup optimis hal-hal yang disampaikan tim hukum dapat menjadi bahan masukan keputusan MK," kata Megawati kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin.
Megawati mengatakan hal tersebut setelah DPP PDIP melakukan rapat yang mendengarkan laporan tim hukum pasangan capres Megawati-Prabowo Subianto mengenai hal-hal yang terjadi di persidangan MK.
Hadir pada jumpa pers tersebut antara lain Sekjen PDIP Pramono Anung, Koordinator Tim Advokasi Mega-Prabowo Gayus Lumbuun, dan anggota Tim Advokasi Mega-Prabowo Arteria Dahlan.
Sebelumnya, Tim Advokasi pasangan Megawati-Prabowo Subianto mendaftarkan gugatan ke MK untuk meminta pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 yang telah ditetapkan KPU pada Sabtu (25/7).
Megawati mengatakan, keputusan MK sangat penting karena tidak ada kasasi dan banding terhadap keputusan MK. Megawati mengingatkan bahwa adanya warga negara yang tidak mendapatkan hak pilihnya pada pilpres yang lalu. "Salah satu tugas proses reformasi adalah melaksanakan pemilu yang demokratis sehingga menjadikan Indonesia menjadi negara hukum demokratis yang kuat," katanya.
Megawati mengatakan, jika permohonannya ditolak maka secara politis bisa menjadi preseden di kemudian hari. Namun, katanya, "Saya bukan ingin intervensi".
Megawati mengatakan, masalah daftar pemilih tetap (DPT) dan pengurangan tempat pemungutan suara (TPS) merupakan pengalaman pahit bagi demokrasi Indonesia.
Sementara itu Arteria mengatakan, permohonan mereka diterima tanpa perbaikan. Sehingga bukti-bukti sudah sah secara secara hukum, katanya.
Ia mengatakan, bukti-bukti atau indikasi kecurangan yang diberikan oleh timnya tidak bisa di-"counter" (dibantah) oleh KPU. Saksi-saksi yang diajukan juga mampu menunjukkan adanya indikasi salah penghitungan suara.
"Tim berkesimpulan, tidak dapat satupun alasan pemohonan kami ditolak atau tidak diterima," kata Arteri.
Sementara itu Anggota KPU Andi Nurpati juga yakin KPU dapat menang dalam kasus perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yang diproses di MK.
"Kalau melihat bukti yang kita diajukan di persidangan di MK, KPU optimis (menang)," katanya, di Jakarta, Senin.
Menurut Andi, pemohon yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto tidak dapat menghadirkan bukti kuat tentang adanya penggelembungan suara dan di daerah mana saja penggelembungan itu terjadi.
Dalam persidangan di MK, pemohon telah memberikan bukti hasil penghitungan suara pilpres, namun dalam versi internal yang dihitung oleh tim pasangan Megawati-Prabowo. KPU menilai, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti formal.
"Memang ada angka hasil penghitungan tetapi tidak ada yang bertanggung jawab, tidak ada yang tanda tangan di angka itu. Selain itu juga format hasil penghitungan itu sendiri juga tidak kami kenal (tidak resmi)," katanya.
Menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara (formulir C1). Dengan bukti tersebut, KPU yakin dapat memenangkan kasus dugaan penggelembungan suara.
"KPU karena tidak tahu TPS yang dipersoalkan (diduga terjadi penggelembungan suara), akhirnya kami antisipasi dengan tetap membawa bukti rekapitulasi KPU seluruh Indonesia," ujarnya.
MK rencananya akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu pada Rabu (12/8). Gugatan perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yakni Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009