Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada 2012 dan 2013 ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tiga tersangka, yakni dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet serta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap II (menyerahkan tersangka dan barang bukti) untuk tiga tersangka atas nama Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet, dan Herry Nurhayat kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, penyidik KPK panggil dua saksi

Ia mengatakan penahanan tiga tersangka tersebut sepenuhnya beralih kepada JPU dengan dilakukannya penahanan selama 20 hari terhitung mulai 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020.

"Tomtom Dabbul Qomar tetap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kadar Slamet tetap ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Herry Nurhayat juga masih tetap di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ucapnya.

Adapun tim JPU diberi waktu selama 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Ali.

Selama proses penyidikan terhadap tiga orang tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan empat ahli.

Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK perpanjang penahanan dua tersangka

Sebelumnya pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.

Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung sekaligus pengguna anggaran bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku Ketua Pelaksanaan Harian Badan Anggaran (banggar) dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung.

Baca juga: Eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar dicecar proses penganggaran RTH

Sesuai APBD kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No 22 tahun 2012 dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.

Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.

Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai Tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.

Sedangkan Herry diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar yaitu Kadar dan kawan-kawan.

Baca juga: KPK panggil tersangka mantan anggota DPRD Bandung Tomtom Dabbul

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020