Jakarta (ANTARA News) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat siap mendampingi wartawan Sinar Indonesia Baru (SIB) Viktor Siahaan, terdakwa kasus unjuk rasa anarki yang menyebabkan tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara, Abdul Aziz Angkat.
"PWI Pusat bersedia ikut menjadi bagian tim pembela, juga siap menjadi saksi ahli," kata Ketua Bidang Advokasi Wartawan PWI Pusat Torozatulo Mendrofa di Jakarta, Senin.
Ia mengemukakan hal itu saat menerima Muchtar Pakpahan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buruh yang merupakan kuasa hukum Viktor.
Terkait status Viktor yang telah dicabut keanggotaannya dari PWI, Toro menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan hal itu.
"Bukan anggota PWI pun kita bela," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Pusat tersebut.
Menurut Toro, pihaknya akan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Viktor. Sepengetahuannya, dalam dakwaan terhadap Viktor sama sekali tidak dicantumkan pasal-pasal dari UU Pers.
"Kalau kita bisa membuktikan saat kejadian Viktor sedang menjalankan tugasnya sebagai wartawan, dia bisa bebas murni," katanya.
Viktor Siahaan merupakan salah satu tersangka kasus unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli di DPRD Sumatra Utara pada 3 Februari 2009 yang berlangsung rusuh dan menyebabkan Ketua DPRD Sumut meninggal.
Menurut Muchtar Pakpahan, Viktor didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan berlapis yakni pembunuhan berencana, pembunuhan tidak terencana, melawan kekuasaan yang sah, dan perusakan.
Muchtar mengatakan, berdasar pengalamannya selama ini, sangat tidak masuk akal jika ada unjuk rasa yang disertai rencana pembunuhan.
"Saya bisa pastikan tidak ada rencana membunuh, tidak masuk akal," kata Muchtar yang juga Ketua Umum Partai Buruh tersebut.
Ia pun memastikan keberadaan Viktor di gedung DPRD Sumatera Utara saat itu untuk menjalankan tugasnya selaku koordinator liputan wartawan SIB yang meliput aksi unjukrasa tersebut.
"Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak benar apabila orang yang menjalankan tugas sebagai wartawan karena kehadirannya menjadi terpidana seperti yang dialami Viktor," katanya.
Dikatakannya, ia telah melaporkan kasus Viktor tersebut ke Organusasi Buruh Internasional (ILO), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009