Surabaya (ANTARA News) - Penerus keluarga Sampoerna, Budi Sampoerna,  menyimpan dana sebesar Rp2 triliun di Bank Century dalam bentuk deposito sejak tahun 1998.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara penggelapan dana senilai Rp400 miliar milik nasabah Bank Century di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin.

"Sejak tahun 1998 Budi Sampoerna menginvestasikan dananya senilai Rp2 triliun dalam bentuk deposito di Bank Century," kata Direktur Pemasaran Bank Century Wilayah V (Surabaya dan Bali), Lila Komaladewi Gondokusumo, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Dana sebesar itu semuanya disimpan Budi Sampoerna di beberapa kantor cabang Bank Century di Surabaya. Dia membantah jika dana milik saksi itu diinvestasikan dalam bentuk reksadana yang dikeluarkan PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS).

Sebelumnya, Budi Sampoerna dalam berita cara pemeriksaan (BAP) di kepolisian menyatakan, pihaknya menginvestasikan uangnya di Bank Century Cabang Kertajaya Surabaya pada tahun 2004.

Kemudian pada tahun 2006 uangnya itu diinvestasikan dalam bentuk reksadana ADS. "Saksi tertarik untuk membeli produk ADS itu setelah ditawari oleh Lila Gondukusumo dan Siti Aminah (salah satu kepala cabang Bank Century), bahwa bunganya mencapai 15 persen atau jauh lebih tinggi dari Bank Century," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramel Jesaya saat membacakan BAP Budi Sampoerna, Senin (3/8) lalu.

Terkait dengan uang komisi sebesar Rp500 juta atau Rp5 juta per bulan yang ditransfer ke rekeningnya, Lila membantah, kalau hal itu berasal dari penjualan reksadana ADS.

"Komisi itu kami dapatkan dari hasil perdagangan emas yang merupakan bisnis saya dengan Pak Robert (Robert Tantular, pemilik PT ADS)," katanya.

Selama ini, dia tidak pernah mendapatkan perintah dari atasannya untuk membantu penjualan reksadana PT ADS. Demikian juga sebagai direktur, Lila tidak pernah memerintahkan bawahannya menjual reksadana itu.

Pernyataan tersebut untuk membantah keterangan Kepala Bank Century Cabang Kertajaya, Surabaya, Siti Aminah, yang mengaku mendapatkan perintah itu melalui internal memo.

Namun saat internal memo itu ditunjukkan di dalam persidangan kasus itu, Lila membantah dirinya mengeluarkan dan menandatanganinya.

"Ini bukan tanda tangan saya, Pak Hakim," kata Lila saat mengamati internal memo didampingi penasihat hukumnya, OC Kaligis.

Namun sampai saat ini, pihaknya masih belum memikirkan langkah hukum selanjutnya mengenai pemalsuan tanda tangannya dalam internal memo yang berisi agar para kepala cabang Bank Century turut membantu penjualan reksadana ADS.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu lebih banyak dimanfaatkan Lila untuk membantah keterangan para saksi. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Nyoman Gede Wirya, meminta JPU menyampaikan tuntutannya dalam sidang, Senin (24/8) depan. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009