Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan mulai membahas penghitungan ulang perolehan kursi DPR tahap ketiga seperti yang diperintahkan Mahkamah konstitusi, pekan ini.
"Segera kita agendakan. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa mulai (pembahasan alokasi kursi DPR tahap III)," kata anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Senin, ketika ditemui di ruang kerjanya.
Penghitungan ulang kursi tahap ketiga yang merupakan perintah Mahkamah Konstitusi ini tidak dapat segera dilaksanakan karena KPU harus menunggu hasil pemungutan atau penghitungan suara ulang pemilu anggota DPR di sejumlah daerah, seperti Nias Selatan (Sumatra Utara), Kota Batam (Kepulauan Riau), Rokan Hulu (Riau), Musi Rawas (Sumatra Selatan), dan Tulang Bawang (Lampung).
Menurut Andi, hanya penghitungan ulang di Tulang Bawang saja yang belum dilaksanakan dan rencananya akan digelar pada 26 Agustus, apabila seluruh formulir rekapitulasi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (formulir C-1) masih lengkap.
"Kalau ada formulir yang hilang, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang. Waktunya bisa bertambah lagi," katanya.
Ia memastikan penghitungan ulang alokasi kursi tahap ketiga ini selesai sebelum pelantikan anggota legislatif terpilih yakni 1 Oktober 2009.
"Untuk (penghitungan kursi) tahap ketiga ini memang harus segera diplenokan. Dulu memang kita sepakat untuk menuntaskannya pascapilpres. Tetapi 10 hari kemarin kami konsentrasi untuk menyiapkan bukti hadapi sengketa hasil pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, pada Juni 2009, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan ketentuan alokasi kursi tahap ketiga sesuai dengan Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 205 ayat 5, 6, dan 7.
MK menyatakan, telah terjadi perbedaan penafsiran antara para pemohon dengan KPU dalam penerapan Pasal 205 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 UU 10/2008. Kesalahan penerapan pasal tersebut dapat mempengaruhi perolehan kursi Parpol di DPR.
Pasal 205 ayat (5) UU 10/2008 menyebutkan dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara partai politik dikumpulkan di provinsi untuk menentukan bilangan pembagi pemilih (BPP) yang baru.
Pasal 6, menyebutkan BPP baru ditetapkan dengan membagi jumlah sisa suara sah seluruh partai dengan jumlah sisa kursi. Sedangkan, pasal 7 menyebutkan, penetapan perolehan kursi dilakukan dengan cara memberikan kursi kepada partai yang mencapai BPP yang baru di provinsi yang bersangkutan.
MK menyatakan, untuk penentuan perolehan kursi dalam penghitungan suara tahap III di tingkat provinsi adalah dengan menghitung sisa suara dari semua dapil di provinsi tersebut.
Putusan MK ini menyebabkan KPU harus mengulang penghitungan kursi tahap ketiga sehingga alokasi yang ditetapkan sebelumnya sebagian besar berubah.
Dalam penetapan perolehan kursi tahap ketiga ini, KPU masih membahas apakah akan mengundang saksi dari partai politik untuk menghadiri rapat pleno penghitungan dan penetapan kursi, atau tidak.
"Nanti dipertimbangkan apakah akan mengundang saksi, atau cukup dengan pleno tertutup KPU karena sifatnya hanya mengeksekusi putusan MK," katanya. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009
Alokasi kursi mengg urutan sisa suara terbanyak di prov, yi suara terbanyak partai dan Caleg terkait dgn mengesampingkan aturan ”dari Dapil mana sisa kursi tersebut berasal” dan ”ke Dapil mana kursi sisa tersebut diperuntukkan.