Hal itu terungkap dalam pertemuan antara kedua kuasa hukum dari Air dan Eko, yaitu M Kurniawan dan Endro Sudarsono dengan Direktur RS Polri Kramat Jati di ruang Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Jakarta Timur, Senin.
Kepada Agus Purwanto orang tua Air dan Selamet Widodo orang tua Eko, Direktur RS Kramat Jati Brigjen Pol M. Aidy Rawas mengatakan, pihak rumah sakit belum mengijinkan mereka untuk melihat mayat yang berinisial A dan E tersebut.
"Pihak RS Polri dalam blangkonya hanya menyebutkan inisial nama kedua jenazah tersebut," terang Kurinawan.
Keluarga diberikan berbagai pertanyaan seputar ciri-ciri Eko dan Air. Namun untuk dapat mengambil jenazah, harus mendapatkan ijin dari Kabareskrim Mabes Polri. Itupun, setelah dilakukan pengecekan tes DNA antara kedua keluarga Air dan Eko.
"Saat ini sampel darah dari kedua keluarga baru tiba di RS Polri Kramat Jati," ujar kuasa hukum dari lembaga Islamic Study and Action Center (ISAC) itu. Bahkan keluarga pun belum dapat melihat foto kedua jenazah yang berinisial A dan E tersebut.
Pihak RS Polri pun meminta foto Air dan Eko. Bahkan ijazah keduanya diminta untuk dicocokan dengan sidik jari kedua teroris Jati Asih tersebut.
Padahal menurut Kurniawan, sesuai ajaran islam orang yang sudah meninggal dalam waktu 1X24 jam harus dikuburkan. Namun pihak keluarga, tidak keberatan kalau pihak RS Polri belum menyerahkan kedua mayat tersebut. Sesuai aturan, untuk identifikasi dalam kasus teroris, dilakukan pengecekan gigi, sidik jari dan tes DNA.
Prosedur tersebut baru mulai dilakukan. Hasil dari tes tersebut menunggu waktu tiga hingga lima hari, sejak sampel darah kedua keluarga Air dan Eko diterima RS Polri Kramat Jati.
Hingga saat ini, pihak ISAC telah memesan kuburan yang belum digali untuk keduanya jika benar di wilayah Oso, Seragen, Jawa Tengah.
"Kemungkinan kuburan keduanya akan berdampingan atau disatukan," ungkap Kurniawan. Pihak keluarga yang menginap di hotel kawasan Pancoran itu akan pulang ke Solo karena tidak dapat ijin melihat dan mengambil mayat yang berinisial A dan E tersebut. (*)
Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009