"Kalau melihat bukti yang kita diajukan di persidangan di MK, KPU optimis (menang)," katanya, di Jakarta, Senin, saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Andi, pemohon yakni pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto tidak dapat menghadirkan bukti kuat tentang adanya penggelembungan suara dan di daerah mana saja penggelembungan itu terjadi.
Dalam persidangan di MK, pemohon telah memberikan bukti hasil penghitungan suara pilpres, namun dalam versi internal yang dihitung oleh tim pasangan Megawati-Prabowo. KPU menilai, pemohon tidak dapat menghadirkan bukti formal.
"Memang ada angka hasil penghitungan tetapi tidak ada yang bertanggung jawab, tidak ada yang tanda tangan di angka itu. Selain itu juga format hasil penghitungan itu sendiri juga tidak kami kenal (tidak resmi)," katanya.
Menghadapi gugatan tentang hasil penghitungan suara, KPU menyiapkan bukti berupa formulir rekapitulasi suara di 471 kabupaten/kota, kecamatan, hingga tingkat tempat pemungutan suara (formulir C1). Dengan bukti tersebut, KPU yakin dapat memenangkan kasus dugaan penggelembungan suara.
"KPU karena tidak tahu TPS yang dipersoalkan (diduga terjadi penggelembungan suara), akhirnya kami antisipasi dengan tetap membawa bukti rekapitulasi KPU seluruh Indonesia," ujarnya.
MK rencananya akan membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilu pada Rabu (12/8). Gugatan perselisihan hasil pemilu ini diajukan oleh dua pasangan capres-cawapres yakni Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto.
Ketika ditanya kesiapan KPU apabila ternyata MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan atau penghitungan ulang, Andi mengatakan KPU prinsipnya siap melaksanakan putusan MK.
"Segera kita koordinasikan dengan KPU provinsi, dimana wilayah yang dimaksud (untuk pemungutan atau penghitungan ulang) dan aturan teknisnya," katanya menjawab pertanyaan tentang kemungkinan MK memutuskan pemungutan dan penghitungan ulang .(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009