Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan wacana perkawinan anak yang diangkat salah satu youtuber di media sosial harus ditanggapi balik dengan kontrawacana untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

"Kalau tidak direspons balik, bisa jadi akan semakin banyak dibagikan oleh orang-orang yang mendukung perkawinan anak," kata Susanto dalam taklimat media secara daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Susanto mengatakan praktik perkawinan anak yang dilakukan oleh seorang youtuber yang memiliki penggemar cukup banyak tersebut bisa berdampak buruk terhadap anak-anak yang rentan meniru tindakan tersebut.

Apalagi, data pengguna internet di Indonesia menunjukkan pengguna terbesar adalah usia 15 tahun hingga 19 tahun.

"Bila praktik perkawinan anak yang dilakukan youtuber itu terus menjadi viral dan ditangkap anak-anak tanpa ada perspektif pembanding, kita khawatirkan bisa menginspirasi anak-anak disadari atau tidak," tuturnya.

Tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah usia perkawinan paling rendah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan, Susanto menilai belum tentu efektif mencegah perkawinan anak.

"Norma perundang-undangan hanya salah satu dari sekian faktor mengapa masyarakat bisa mengubah perilakunya. Undang-Undang tersebut harus diiringi dengan kebijakan lain, misalnya kebijakan pendidikan yang memastikan setiap anak di Indonesia mendapatkan pendidikan 12 tahun," katanya.

Menurut Susanto, salah satu faktor penyebab perkawinan anak adalah anak putus sekolah karena tidak memiliki biaya sehingga akhirnya memilih untuk menikah.

"Kami mengapresiasi pemerintah-pemerintah daerah yang sudah menggratiskan sekolah sampai sekolah menengah. Itu merupakan salah satu upaya nyata untuk mencegah perkawinan anak," katanya.

Susanto menjadi salah satu narasumber dalam taklimat media yang diadakan secara daring oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain Susanto, narasumber lainnya adalah Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin, psikolog dan pemerhati keluarga Alissa Wahid, pemerhati media Roy Thaniago dan Ketua Forum Anak Nasional 2019-2021 Tristania Faisa.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020