Penerapan pengendalian angkutan resmi bandara ini berlaku selama pelaksanaan pelayanan transportasi darat di Bandara Internasional Yogyakarta sampai dengan dikeluarkannya ketentuan/peraturan lebih lanjut.
Kulon Progo (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) menerapkan pengendalian angkutan resmi bandar udara bagi pengelola transportasi darat yang melayani rute dari dan menuju Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pelaksana tugas General Manager Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) Agus Pandu Purnama di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pengendalian tersebut dilaksanakan sejak persiapan perjalanan, selama perjalanan, hingga tiba di tujuan oleh pengelola transportasi darat resmi Bandara Internasional Yogyakarta sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bandara Internasional Yogyakarta.
Selain itu, pengendalian tersebut untuk mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2020.
Baca juga: Calon penumpang harus lalui lima pos pemeriksaan di bandara AP I
“Penerapan pengendalian angkutan resmi bandara ini berlaku selama pelaksanaan pelayanan transportasi darat di Bandara Internasional Yogyakarta sampai dengan dikeluarkannya ketentuan/peraturan lebih lanjut,” kata Agus Pandu dalam rilisnya.
Ia mengatakan penerapan pengendalian transportasi saat persiapan perjalanan bagi pihak pengelola transportasi darat yaitu mensterilkan sarana transportasi sebelum mengangkut penumpang dengan melakukan penyemprotan disinfektan, menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) di setiap sarana transportasi, dan menyediakan peralatan pengecekan kesehatan paling sedikit alat pengukur suhu tubuh tembak (thermal gun).
Selain itu, wajib memastikan seluruh personel sarana transportasi dalam keadaan sehat, menyediakan cadangan personel sarana transportasi untuk perjalanan jarak jauh, dan menyediakan peralatan kesehatan bagi personil sarana transportasi paling sedikit berupa masker, penyanitasi tangan, dan sarung tangan sesuai keperluan; dan menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditetapkan oleh Angkasa Pura I.
Baca juga: Empat maskapai penerbangan layani penerbangan melalui Bandara YIA
Selanjutnya, pengendalian transportasi selama perjalanan berupa penerapan jarak fisik (physical distancing) selama perjalanan secara ketat dan periodik, menyediakan hand sanitizer untuk penumpang, memastikan seluruh personil sarana transportasi selalu mengenakan peralatan kesehatan pribadi berupa masker, mengecek dan mengawasi kesehatan penumpang secara periodik dengan mempertimbangkan waktu perjalanan masing-masing moda transportasi, serta menyiapkan kontak keadaan darurat (emergency call) dan protokol kesehatan jika terjadi keadaan darurat selama perjalanan.
Agus Pandu Purnama menambahkan, untuk angkutan orang dalam bus dengan jarak tempuh perjalanan sampai dengan 500 km (lima ratus kilometer), memiliki ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dibatasi satu kali dengan dengan lama pemberhentian paling lama 30 (tiga puluh) menit, dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
Angkutan dengan jarak tempuh perjalanan yang melebihi 500 km (lima ratus kilometer) memiliki ketentuan pemberhentian sebelum terminal tujuan dapat lebih dari satu kali dan tetap melakukan jaga jarak fisik (physical distancing).
Baca juga: AP I siapkan posko penjagaan dan pemeriksaan di Bandara YIA
Terakhir, pengendalian transportasi setelah sampai tujuan yaitu melakukan pengecekan dan memastikan kembali kondisi kesehatan seluruh personil setelah melakukan perjalanan, memastikan bahwa seluruh personel mendapatkan jadwal istirahat yang cukup setelah melakukan perjalanan.
"Apabila dalam tahapan pengendalian tersebut terdapat penumpang atau personel yang
menunjukkan gejala COVID-19 wajib untuk segera dilakukan prosedur penanganan sesuai dengan protokol kesehatan dan melapor ke pos fasilitas kesehatan terdekat," kata Agus Pandu.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020