Mataram (ANTARA News) - PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyetor Rp371,1 miliar kepada Pemerintah Indonesia sebagai kuajiban keuangan berupa pajak, non-pajak dan royalti untuk triwulan kedua tahun 2009.
"Pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan (PPh 25) sebesar Rp250,3 miliar karena tarif yang berlaku untuk PT NNT sesuai kontrak karya adalah 35 persen," kata Manajer Senior Hubungan Eksternal PT NNT, Arif Perdanakusumah, dalam siaran persnya yang diterima ANTARA di Mataram, Minggu.
Arif mengatakan, hingga kini PT NNT telah menyetor pajak dan royalti sebesar Rp 12,085 triliun kepada Pemerintah Indonesia.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PT NNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor.
"Juga pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional serta program-program pengembangan masyarakat," ujarnya.
PT NNT merupakan perusahaan patungan Indonesia yang dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership dan PT Pukuafu Indah (Indonesia). PT NNT menandatangani Kontrak Karya pada 1986 dengan Pemerintah RI untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah Kontrak Karya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proyek tambang itu di Batu Hijau yang terletak di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB. Batu Hijau merupakan cebakan tembaga porfiri ditemukan pada 1990 setelah melalui sepuluh tahun masa eksplorasi.
Setelah memperoleh persetujuan studi kelayakan dan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), konstruksi proyek pun dimulai awal 1997 dengan biaya investasi sebesar 1,8 miliar dolar AS dan selesai pada 1999. Produksi komersial dimulai pada 1 Maret 2000.
Berdasarkan studi kelayakan, cadangan bijih tambang Batu Hijau sebesar 1,1 miliar ton dengan kandungan 0.525% tembaga dan 0.37 gram emas per ton batuan.
Mengacu tingkat produksi saat ini, usia tambang Batu Hijau diperkirakan berlanjut hingga 2023. Saat ini PT NNT tengah melakukan kegiatan eksplorasi di wilayah lain di dalam wilayah Kontrak Karya seperti di Prospek Elang.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009