Makassar (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan melaporkan tindakan aparat Kepolisian Takalar dan Brimob Polda Sulselbar yang menembak beberapa warga Polongbangkeng Kabupaten Takalar, Sulsel, Minggu siang, ke Komnas HAM.
"Kami akan melaporkan tindakan aparat kepolisian yang menembak beberapa warga Takalar ke Komnas HAM. Kami juga akan melayangkan surat keberatan kepada Polda Sulselbar dan Polres Takalar," ujar Ketua LBH Makassar, Abdul Muttalib yang didampingi Fajriani Langgeng, di Makassar, Minggu petang
LBH Makassar akan melaporkan tindakan anggota Brigadir Mobil (Brimob) Polisi Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) dan aparat Polisi Resor (Polres) Takalar ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Polres Takalar, Brimob dan Pengendali Massa (Dalmas) telah melakukan penembakan ke sejumlah warga kecamatan Polongbangkeng Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan , di atas lahan sengketa Perkebunan Tebu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Takalar (9/8) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Muttalib, tindakan polisi yang menggunakan senjata api untuk mengamankan bentrokan adalah pelanggaran keras.
"Pihak polisi telah mengeluarkan senjata api adalah tindakan pelanggaran keras," tegasnya.
Tembakan tersebut mengakibatkan Haris Daeng (Dg) Naba mengalami luka tembak di betisnya dan Jufri Dg Tona mengalami luka tembak di pinggangnya yang kini di rawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar
Sedangkan tujuh orang lainnya mengalami luka serius, yakni Dg Ngalle, Baso Dg Nanring, Dg Masso, Jamaluddin Dg Lebang, Massu, Manrung, dan Hamid Dg Mone.
"Pihak kami saat ini sedang melakukan pengumpulan data-data dan bukti-bukti untuk diserahkan ke Komnas HAM," ujarnya
Selain itu, pihak LBH Makassar juga akan melayangkan surat keberatan ke Polda Sulselbar dan Polres Takalar yang melarang pihaknya menemui warga Takalar tersebut di RS Bhayangkara Makassar.
"Kami datang ke sini selaku penasehat hukum. Warga Takalar telah memberi kuasa kepada kami, jadi kami berhak untuk bertemu dengan korban penembakan itu," ujarnya(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009