Jakarta (ANTARA) - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menyusul terjadinya gelombang pemutusan hubungam kerja (PHK) sebagai dampak sosial pandemi COVID-19.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif di temui pers via daring di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.
"Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK akan pangkas iuran program jaminan hingga 90 persen
Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan jaga jarak aman dalam pelayanan kepada masyarakat.
BPJAMSOSTEK terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas adalah klaim kolektif.
Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi COVID-19. Untuk itu perusahaan diminta menjamin validitas data tenaga kerjanya, sehingga proses klaim dapat dilakukan lebih cepat.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Kanwil DKI silaturahmi virtual bersama serikat pekerja se-Jakarta
Surat kuasa
Perusahaan diminta mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK, lalu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,
Kemudian masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,
Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.
Baca juga: BPJAMSOSTEK apresiasi perusahaan yang tidak PHK pekerja
Selanjutnya, membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,
Terakhir, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.
Sederhanakan prosedur
BPJAMSOSTEK juga telah menyederhanakan prosedur Lapak Asik. Bentuknya, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.
Selain itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non-pelayanan.
Krishna menjamin seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip "good governance".
Baca juga: Akademisi : Penyaluran JHT bantu penguatan keuangan masyarakat
Baca juga: Legislator puji BPJAMSOSTEK tetap salurkan JKM akibat COVID-19
Baca juga: Meski bekerja di rumah, BPJAMSOSTEK tetap berikan perlindungan peserta
Fasilitas Lapak Asik "offline" sudah tersedia di setiap kantor cabang, sebagai antisipasi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara "online".
Meski demikian, Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus COVID-19.
Peserta diminta tidak menggunakan calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.
“Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja yang ter-PHK bisa bekerja lagi, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala," ujar Krishna.
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020