Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa ahli terkait dengan penyelidikan iklan penjualan surat keterangan sehat bebas COVID-19 yang sempat ditawarkan di sejumlah situs marketplace.
"Penyidik saat ini masih melakukan beberapa upaya seperti melakukan pemeriksaan terhadap ahli," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Selain itu, penyidik juga masih berkoordinasi dengan pihak marketplace terkait dengan pengusutan kasus ini.
"Penyidik saat ini masih berkoordinasi intensif dengan pihak e-commerce," kata Sigit.
Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia belakangan ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu untuk mencari keuntungan secara ilegal dengan memperjualbelikan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu di sejumlah marketplace.
Baca juga: Polda Lampung tindak tegas pemalsu surat keterangan bebas COVID-19
Baca juga: Jelang Lebaran, pencari surat keterangan bebas COVID-19 meningkat
Baca juga: RS Mitra Keluarga bantah keluarkan surat keterangan bebas COVID-19
Iklan penjualan surat keterangan sehat di marketplace pun sempat menjadi perbincangan warganet karena viral di media sosial.
Pascatransportasi umum boleh beroperasi kembali selama pemberlakuan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mewajibkan masyarakat membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan atau menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sebagai syarat bepergian.
Kondisi ini dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menjual surat keterangan sehat palsu mulai dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
Kini, iklan penjualan surat tersebut sudah dihapus dari masing-masing marketplace.
Adanya praktik jual beli surat keterangan sehat ternyata tidak hanya terjadi di marketplace. Di Bali, misalnya, surat ini bahkan diperdagangkan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Tujuh pelaku ditangkap polisi.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020