Aduan yang masuk terkait dengan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar sampai batas waktu sesuai ketentuan dan pembayaran THR tanpa ada kesepakatan

Yogyakarta (ANTARA) - Sejak dibuka pada 12 Mei, Posko Pemantauan THR yang dikelola oleh Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta hingga saat ini sudah menerima tiga aduan dan seluruhnya sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah DIY sebagai pihak yang berwenang.

“Aduan yang masuk terkait dengan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayar sampai batas waktu sesuai ketentuan dan pembayaran THR tanpa ada kesepakatan,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Emy Indaryati di Yogyakarta, Rabu.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran dengan ketentuan satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut.

Sedangkan nilai THR untuk pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung sesuai rumus yang sudah ditetapkan yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali dengan satu bulan upah.

Namun, pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja terkait pemberian THR di tengah masa pandemi COVID-19 yaitu perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh sesuai waktu yang telah ditentukan atau tidak mampu membayar sama sekali maka dilakukan dialog antara pekerja dan pengusaha.

Melalui dialog tersebut diharapkan terjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terkait pembayaran THR khususnya mengenai waktu dan cara pembayaran THR.

“Sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan informasi telah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan terkait pembayaran THR yang dilakukan bertahap,” katanya.

Emy menambahkan hingga saat ini belum memperoleh informasi tentang perusahaan yang menyatakan tidak bisa membayar THR sama sekali.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Koperas UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Riyanto mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan sidak ke perusahaan yang berada di Kota Yogyakarta untuk memantau pembayaran THR.

“Kami pun tetap mengarahkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai aturan yang berlaku, tidak terkecuali pada masa pandemi seperti ini. Jika kemudian ada masalah, maka diselesaikan dengan cara dialog antara perusahaan dan pekerja,” katanya.

Posko pemantauan THR tersebut akan dibuka hingga 30 Mei 2020.

Baca juga: Posko THR Yogyakarta akan perkuat fungsi penegakan
Baca juga: Apindo Surakarta pastikan pemberian THR berjalan lancar
Baca juga: Kemarin, aduan THR hingga keramaian Pasar Tanah Abang

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020