"Tetapi, surat tersebut sudah diambil oleh Mabes Polri saat saya ditahan pada 2004 lalu," kata Mufiatun di Jepara, Sabtu.
Ia mengatakan, surat wasiat tersebut sudah dianggap barang bukti sehingga tidak dikembalikan kepadanya, namun ketika ditanya soal isi surat wasiat itu Munfiatun yang terbaring sakit di rumah orang tuanya di Desa Pecangaan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, tidak menjawab.
Sementara orang tua Munfiatun, Harozum menegaskan, bahwa anaknya sudah tidak ada hubungannya lagi dengan Noordin M. Top. "Kami sudah tidak ada hubungan lagi dengan Noordin," tegasnya.
Munfiatin pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Sukun, Malang, atas tuduhan menyembunyikan pelaku pengeboman.
Setelah dibebaskan pada 2007, dia kembali ke rumah orangtuanya di Desa Pecangaan, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara untuk meneruskan perjalanan hidupnya.
Beberapa waktu lalu Munfiatun mengaku sudah kehilangan kontak dengan Noordin sejak 2004.
Sementara Fauziyah, kakak Munfiatun berharap keluarganya tidak lagi dikait-kaitkan dengan terorisme atau semua kegiatan yang selama ini dilakukan oleh Noordin M. Top, karena tidak ada hubungannya dengan keluarganya.
"Kami ingin hidup tenang, selayaknya masyarakat lain yang hidup tanpa harus dikait-kaitkan dengan aksi terorisme di tanah air," ujarnya.
Mengenai penggerebekan Densus 88 di Temanggung dimana Noordin bersembunyi, Fauziyah mengatakan itu semua diserahkan kepada Tuhan. "Hidup dan matinya Noordin biarlah Tuhan yang mengetahuinya, karena keluarga saya tidak ada hubungannya dengan Noordin," ujarnya.
Fauziyah mengungkapkan, adiknya sakit sejak beberapa hari lalu sehingga wajar jika tidak ingin diganggu oleh siapapun. (*)
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009