Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan persidangan terhadap Prita Mulyasari, jalan terus meski antara Rumah Sakit Omni Internasional dengan Prita telah terjadi perdamaian.
"Itu kan perdata, sedangkan sidang jalan terus," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, kasus ibu dua anak ini berkembang setelah Prita menyebarkan luaskan surat elektronik kepada sejumlah teman dekatnya terkait buruknya pelayanan RS Omni Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Di Pengadilan, Prita didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun Prita merasa lega ketika dibebaskan oleh PN Tangerang dengan alasan UU ITE yang didakwakan kepada Prita belum bisa diterapkan.
Jampidum menyatakan pencemaran nama baik itu, masuk dalam delik aduan. Kalau gugatan itu dicabut (RS Omni Internasional) harus dilakukan sebelum digelarnya persidangan.
"Cabut perkara itu, harus sebelum persidangan," katanya.
Akan tetapi, perasaan lega tak bertahan lama, lantaran PT Banten mengabulkan perlawanan Jaksa, sehingga Prita akan disidang lagi.
Meski demikian, akhirnya Prita dan Rumah Sakit Omni International sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang kasus mereka di pengadilan, setelah dipertemukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Rabu (5/8) lalu.
Keduanya sepakat untuk berdamai setelah pemerintah daerah sebagai mediator mempertemukan keduanya melalui perdamaian tersebut.(*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009