Banda Aceh (ANTARA News) - PT Arun LNG menghibahkan tiga turbin gas berkapasitas GTG 3x22 MW beserta aksesorisnya kepada Pemerintah Aceh untuk memenuhi ketersediaan fasilitas pembangkit listrik dan menyediakan pasokan daya listrik bagi masyarakat setempat.

Perjanjian hibah itu ditandatangani Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, bersama Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto disaksikan Direktur Utama PT Arun di Jakarta, Jumat.

Selain tiga turbin gas, aset yang dihibahkan PT Arun yaitu tanah seluas 6,64 hektare dan GTG Control Building.

Permohonan hibah tersebut dikabulkan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan melalui surat tertanggal 7 Juli 2009 setelah Gubernur Aceh mengirimkan surat pada 3 September 2007 dan 2 April 2008.

Isi surat tersebut antara lain meminta agar tiga turbin gas eks PT Arun beserta aksesorisnya termasuk GTG control building serta lahan seluas 6,64 Ha yang merupakan lokasi ketiga set turbin tersebut dapat dihibahkan kepada pemerintah Aceh.

Permohonan tersebut diajukan agar ketiga turbin gas dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Aceh sebagai pembangkit listrik dalam rangka mengatasi krisis listrik yang terjadi di Aceh.

"Masyarakat Aceh sangat berterima kasih atas hibah PT Arun sebab Aceh saat ini sangat kekurangan listrik dan membutuhkan pasokan listrik secepatnya," kata Irwandi
Gubernur juga menjelaskan bahwa saat ini Aceh sedang merencanakan untuk membangun tenaga listrik dan uap untuk menyokong kebutuhan listrik di Aceh dengan harapan adanya dukungan segera dari pemerintah Pusat.

Ia juga mengharapkan agar segala proses menyangkut penyerahan atas hibah tersebut dapat dipercepat sehingga tujuan permohonan hibah yaitu pembangunan pembangkit listrik untuk mengatasi krisis listrik di Aceh bisasegera diwujudkan.

Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto mengatakan agar pemerintah Aceh dapat segera memanfaatkan hibah tersebut sehingga berguna bagi masyarakat.

Semua proses utilisasi dan pengamanan aset juga diharapkan dapat dilakukan secara good governance sehingga tidak menimbulkan tuntutan dari pihak lain.
(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009