"Nama-nama siapa saja yang diperiksa, saya sendiri juga belum dapat," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Jakarta, Jumat.
Nanan Soekarna juga menolak memberikan konfirmasi mengenai informasi yang menyebutkan bahwa penyidik Polri telah memeriksa Anggoro Widjoyo, Komisaris PT Masaro di Singapura, yang sekarang menjadi buronan KPK.
Anggoro menjadi tersangka karena diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR agar proyek Sistem Radio Terpadu Departemen Kehutanan tahun 2006-2007senilai Rp180 miliar itu diloloskan.
"Apakah Anggoro juga ikut diperiksa, itu yang tidak bisa saya jawab sekarang," katanya.
Nanan mengatakan, Polri telah memeriksa empat saksi terkait dengan kasus itu.
Antasari juga telah memberikan laporan langsung secara tertulis ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya sehingga laporan itu dapat menjadi dasar untuk pemanggilan.
Antasari telah memberikan testimoni atau kesaksian tertulis yang menyebutkan adanya suap kepada oknum KPK yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Terpadu Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.
Dia juga mengaku menemui tersangka kasus ini yakni Anggoro Widjoyo yang juga Komisaris PT Masaro, rekanan Departemen Kehutanan dalam proyek itu di Singapura.
Antasari kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen.
(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009