Tangerang (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, melimpahkan berkas perkara lima tersangka pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk disidangkan.
"Kami telah melimpahkan lima berkas pelaku pembunuhan Nasarudin dan sekarang menunggu kapan sidang akan dimulai," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang, Suyono SH, Jumat.
Lima tersangka yang berkasnya dilimpahkan adalah Daniel Daen Sabom alias Danil, Fransiscus Tadom Kerans alias Amsi, Heri Santoso Bin Rasja Ali Bagol, Hendrikus Kiawalen alias hendrik dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Kelima tersangka dijerat dakwaan berlapis pasal 340 yunto pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 dengan maksimal diancam hukuman mati.
Nasruddin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland Kota Tangerang ketika hendak pulang ke rumah, saat berada di Jalan Hartono Raya Perumahan Modernland Kota Tangerang, 14 Meret 2009.
Rahkmat menyebutkan, kelima tersangka itu memiliki peran sendiri-sendiri, yaitu Daniel sebagai eksekutor, Fransiskus bersama Hendrikus mengendarai mini bus menghalangi laju kendaraan yang ditumpangi korban sedangkan Heri Santoso sebagai pengendara sepeda motor yang membonceng Daniel.
Tersangka Eduardus diduga merupakan pembujuk keempat pelaku agar temannya mau menerima uang dari hasil membunuh Nasarudin.
Sedangkan tersangka Fransiskus adalah diduga sebagai pemberi dana dan membiayai semua kebutuhan operasional dalam pembunuhan berencana tersebut.
Dia menyebutkan, tiap berkas perkara itu ditangani sebanyak tujuh hingga delapan jaksa dan persidangan dilakukan secara silang. Contohnya ketika Daniel sebagai tersangka, maka Hendrikus bisa juga sebagai saksi, demikian sebaliknya.
Jaksa yang menangani kasus tersebut menunggu pemberitahuan dari hakim yang menyidangkan perkara tersebut kapan persidangan akan dimulai. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009