Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru untuk menggantikan Perpres No 14 Tahun 2007 tentang penanganan semburan Lapindo yang terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Perpres baru itu, menurut Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, sebagai konsekuensi dari Keputusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi yang menyatakan semburan lumpur Lapindo adalah akibat bencana alam.
"Sekarang pemerintah sedang menyiapkan Perpres sebagai konsekuensi dari keputusan MA," ujarnya.
Namun, Hatta belum mau menjelaskan hal-hal yang akan diatur dalam Perpres tersebut maupun bentuk penanganan lumpur Lapindo oleh pemerintah sebagai akibat dari keputusan MA.
Hatta hanya menegaskan pemerintah harus patuh kepada keputusan MA yang menyatakan penyebab semburan lumpur adalah akibat bencana alam.
"Karena kita harus patuh kepada hukum, menyesuaikan dengan keputusan MA. Itu kan final," ujarnya.
Hatta menegaskan dengan adanya keputusan MA itu, segala penyelidikan terhadap penyebab semburan lumpur yang tadinya diduga karena kelalaian manusia harus dihentikan.
"Kita berpegang kepada keputusan MA," katanya.
Setelah putusan MA yang menyatakan penyebab lumpur lapindo karena bencana alam, Hatta mengatakan, Presiden Yudhoyono juga telah menerima surat dari Ketua DPR yang meminta pemerintah menindaklanjuti putusan MA tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009