Sampit, Kalteng (ANTARA News) - Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Surya Dharma Belu mengakui sampai saat ini masyarakat masih belum sepenuhnya bisa percaya terhadap keberadaan Pengadilan Negeri.
"Selama ini masyarakat beranggapan, Pengadilan Negeri bukan sebagai institusi dan tempat pencari kebenaran, untuk itu program dari Mahkamah Agung (MA) sejak 2003 lalu hingga saat ini perlu dibenahi," kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Surya Dharma Belu, di Sampit, Kamis, Jumat.
Ketika acara serah serah terima Ketua Pengadilan Negeri Sampit ia mengatakan, mulai saat ini, upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan perlu lebih ditingkatkan dan hal ini adalah tugas bersama.
Agar terwujud peradilan yang terhormat, berwibawa dan bermartabat serta dihormati, ada dua hal yang harus segera dilakukan yaitu melakukan pembinaan moral dan mental para hakim serta aparatur peradilan itu sendiri.
Menurut Surya, selanjutnya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan pengawasan ketat, sebab Ketua PN telah diberikan kewenangan oleh MA sejak 2006 lalu.
"Mereka berhak mengawasi perilaku hakim, apabila ditemukan ada hakim yang "bermain" dengan kasus dan melakukan perbuatan tercela maka bisa menindak hakim nakal tersebut," katanya.
Surya mengungkapkan, kalau ada hakim nakal dan tidak dilakukan tindakan oleh Ketua PN, maka ketua PN setempat harus bertanggung jawab dan akan mendapatkan sanksi.
"Di Pengadilan Tinggi ada hakim pengawas yang tugasnya mengawasi perilaku setiap hakim, hakim pengawas ini bisa memantau perilaku hakim melalui media massa baik elektronik maupun media massa cetak atau laporan langsung dari masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut Surya berharap, Ketua Pengadilan Negeri yang baru dilantik bisa melaksanakan amanat Mahkamah Agung untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja peradilan.
"Contohnya saja, dengan sengaja menangani kasus ilegal loging dan korupsi secara berlarut-larut, seorang hakim harus bekerja dengan profesional dan tidak mengulur-ulur waktu masa persidangan agar kasus cepat selesai," kata Surya.
Sementara itu, dalam acara serah terima jabatan Ketua Pengadilan Negeri Sampit lama Erwin Mangatas Malau digantikan Muefri yang sebelumnya menjabat sebagai wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit,sedangkan Erwin menduduki jabatan baru sebagai wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas I Medan, Sumatera Utara.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009