Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Pesisir Selatan

Painan, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang terkait kepemilikan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu di Kecamatan Lengayang pada Senin (18/5) malam.

"Tersangka pertama berinisial DE, ditangkap di sebuah toko di Pasar Kambang sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, di Painan, Selasa.

Polisi dari penangkapan tersebut mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dan satu paket ganja.
Baca juga: Polda Sumbar razia tempat hiburan malam dan tiga wanita positif


Usai penangkapan, pihaknya segera melakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka, akhirnya terbongkar bahwa ada rekannya yang lain di kecamatan setempat.

"Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke Kampung Akad, Nagari Kambang Utara dan menangkap tersangka lain berinisial DH," katanya pula.

Dari penangkapan kedua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 25 paket sabu-sabu dan 13 paket ganja.

"Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Polres Pesisir Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya pula.

Keduanya terancam pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Terkait pemberantasan peredaran gelap narkoba, Cepi mengaku tak main-main, dan ia memberi ruang bagi masyarakat kabupaten setempat seluas-seluasnya dalam menyampaikan berbagai informasi terkait kegiatan itu.

"Informasi yang disampaikan bisa langsung atau melalui akun media sosial yang saya miliki, dan tim akan segera diturunkan menindaklanjutinya," katanya pula.
Baca juga: BNNP Sumbar minta Pasaman-Pasaman Barat putus rantai peredaran narkoba

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020