Jakarta (ANTARA) - Fraksi PKS DPR RI mengirimkan dua surat resmi kepada Pemerintah yaitu ditujukan bagi Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kepada Menteri ESDM agar Pemerintah dalam hal ini Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan kedua surat tersebut dikirimkan Fraksi pada Senin (18/5) untuk merespon dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Kami melaksanakan tugas DPR dan kewajiban Anggota DPR yang diperintahkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi digugat kembali
Dia mengatakan surat kepada Menteri Kesehatan untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 akan mengalami kenaikan per bulan Juli 2020 untuk Kelas I dan II serta pada tahun 2021 untuk Kelas III.
Jazuli mengatakan fraksinya memiliki argumentasi yang rasional dan objektif meminta Pemerintah untuk membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS dan menurunkan harga BBM saat ini.
"Alasan mendasarnya adalah pandemi COVID-19 benar-benar menurunkan penghasilan dan daya beli masyarakat secara drastis. Ekonomi masyarakat benar-benar jatuh, pemenuhan kebutuhan pokok sulit, banyak masyarakat yang jatuh dalam pengangguran dan kemiskinan baru," ujarnya.
Baca juga: BPJS Kesehatan: Pemerintah masih dalam koridor jalankan keputusan MA
Dalam kondisi tersebut, menurut dia sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah membantu warganya meringankan beban ekonomi melalui jaring pengaman sosial yang efektif dan tepat sasaran.
Dia menjelaskan, dalam surat FPKS kepada Menteri Kesehatan disebutkan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan hak mendasar bagi setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
"Fraksi PKS menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS keluar disaat yang tidak tepat mengingat seluruh masyarakat Indonesia sedang berjuang melawan pandemi COVID-19, kenaikan iuran BPJS jelas menambah berat beban masyarakat," katanya.
Baca juga: Dirut: Perpres 64/2020 agar BPJS Kesehatan tidak defisit
Selain itu menurut dia, dalam surat Fraksi PKS yang dikirimkan ke Menteri ESDM, fraksinya melihat alasan rasional penurunan harga BBM oleh Pertamina.
Anggota Komisi I DPR RI itu menilai kebijakan penurunan harga BBM sangat dinantikan masyarakat dan pelaku usaha untuk meringankan beban ekonomi di tengah wabah COVID-19.
"Selain itu, untuk memenuhi rasa keadilan konsumen mengingat harga minyak dunia sejak bulan Februari sudah mulai menurun," ujarnya.
Baca juga: KSPI akan ajukan "judicial review" Perpres Jaminan Kesehatan
Jazuli menjelaskan, dalam hitungan Fraksi PKS, saat ini harga minyak dunia sudah mencapai kisaran 30 dolar Amerika per barel, sementara asumsi dalam APBN 2020 adalah 63 dolar Amerika per barel.
Menurut dia, karena sudah lebih dari separuh turunnya, maka sangat wajar bagi Pemerintah menurunkan harga BBM.
Dia mencontohkan beberapa delapan negara ASEAN sebagai perbandingan seperti Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura juga sudah menurunkan harga BBM dalam dua bulan terakhir ini.
"Malaysia dan Singapura tercatat sudah menurunkan harga BBM sebanyak enam kali. Myanmar bahkan sudah menurunkan sampai sembilan kali dalam dua bulan terakhir," katanya.
Dia menilai sudah menjadi tugas pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang sedang menurun daya belinya, sementara roda perekonomian harus terus bergulir, baik dalam skala besar maupun dalam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: KPK kembali ingatkan soal rekomendasi atasi defisit BPJS Kesehatan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020