Serang (ANTARA News) - Mahasiswa yang tergabung dalam Untirta Movement Community (UMC) dan Solidaritas Rakyat (Sorak) Banten, mengajak warga untuk mengawasi proses persidangan berbagai macam kasus di pengadilan.
Mereka menenggarai adanya hakim-hakim nakal yang memperjualbelikan kasus, khususnya jika kasus tersebut bersentuhan dengan kepentingan penguasa.
Ajakan itu mereka sampaikan dalam sebuah aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Serang, di Jalan KH Abdul Hadi, Kota Serang, Kamis.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, ada beberapa kasus besar yang sudah dilimpahkan oleh pihak kejaksaan ke pengadilan. Namun tidak sedikit terdakwa, khusus kasus korupsi yang bebas. Ada juga kasus yang hingga kini tidak tuntas. Indikasinya, dalang intelektual dari kasus tersebut sama sekali tidak diadili," kata Ketua UMC Diky Hartanato.
Diky mencontohkan tentang penanganan kasus pembebasan lahan Pasar Induk Rau (PIR), korupsi dana perumahan DPRD Banten periode 2001-2004, hingga kasus pengadaan lahan Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon.
"Kita semua tahu siapa yang bermain dalam kasus tersebut. Tapi ironisnya itu menjadi sulit dibuktikan. Aksi kami ini adalah bentuk dukungan moral kepada sang pengadil (hakim) agar tetap mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat," kata Diky.
Salah seorang peserta aksi, Risan, ketika berorasi menyatakan, berdasarkan penelitian Provinsi Banten berada di peringkat ke 11 dalam hal banyaknya kasus korupsi.
"Nyaris saja kita masuk 10 besar. Ini prestasi yang memalukan. Pengawasan rakyat harus semakin intensif. Jangan biarkan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, justru berkompromi dengan pihak yang berperkara, terlebih terdakwa kasus korupsi," kata Risan.
Sementara dari pantauan ANTARA, selama aksi berlangsung, tidak ada satupun petinggi PN Serang yang menemui demonstran.
Pengunjuk rasa berulang kali terlibat aksi saling dorong dengan petugas Dalmas Polres Serang yang membuat pagar betis di pintu masuk kiri dan kanan PN Serang.
Sebagai bentuk kekecewaan, secara bersamaan, demonstran melemparkan korek kuping ke arah halaman parkir PN Serang.
Sementara itu, menurut salah satu pengunjukrasa, Rudy Ibnu Hermawan kepada ANTARA, berdasarkan paparan Indonesia Corruption Watch (ICW) selama semester pertama 2009, sebesar 68,92 persen terdakwa kasus korupsi dibebaskan oleh pengadilan umum.
Terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 orang terdakwa yang diperiksa dan diputus (divonis) oleh pengadilan umum di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Dari 222 terdakwa tersebut, sebanyak 153 terdakwa divonis bebas.
"Makanya kami mangadakan aksi ini untuk memberikan suport moral kepada para hakim agar menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, dan juga agar masyarakat ikut mengawasi hakim-hakim yang nakal, " kata Rudy.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009