Gresik (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik bersama Badan Pusat Statistik (BPS) setempat sedang melakukan survei pasar untuk menentukan upah minimum kabupaten (UMK) 2010.
"Survei pasar ini akan menjadi tolak ukur untuk menetukan besaran UMK 2010," kata Kepala Subdinas Bina Upah Minimum Syarat Kerja pada Disnaker Kabupaten Gresik, Edi Purwanto, Kamis.
Selain survei pasar, lanjut dia, yang menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan UMK ialah inflasi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), kondisi pasar kerja, dan pertumbuhan angkatan kerja.
Edi Purwanto mengatakan UMK Gresik pada tahun lalu melebihi upah minimum provinsi (UMP), yakni Rp971.624,00. Lantas dia memprediksi UMK 2010 lebih besar ketimbang tahun ini.
Namun, lanjut dia, yang menjadi persoalan adalah tidak semua perusahaan mampu membayar upah sesuai kenaikan UMK. Apalagi UMK ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja satu tahun.
"Hal itulah yang menyebabkan timbulnya gejolak di kalangan pekerja," katanya.
Menyinggung perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK 2009, ia menyebutkan, pada tahun ini ada tujuh perusahaan, yakni Maspion Group, PT White Oil, PT Liku Telaga, PT Metabisulfit Nusantara, PT Ispat Panca Putra, PT Kreasi, dan PT Tira Mahakam.
Namun, kata dia, tidak semua perusahaan diterima permohonannya. Dari sejumlah perusahaan itu, hanya PT Ispat Panca Putra yang penangguhannya ditolak Gubernur Jatim.
Alasan mereka mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai UMK 2009, tidak lain untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat krisis ekonomi yang melanda tanah air.
Ditemui secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Triyadi meminta dewan pengupahan untuk bersikap bijak sebelum menetapkan UMK 2010. Apalagi di tengah banyaknya perusahaan yang terancam bangkrut karena tidak mampu berproduksi akibat krisis ekonomi.
Apindo berpendapat, sebaiknya UMK Gresik tidak perlu dinaikkan. Pasalnya, hasil survei yang dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI), tingkat pertumbuhan ekonomi Gresik pada tahun 2009 ini stagnan. Bahkan, cenderung menurun dari 6,2 persen menjadi 5,8 persen.
"Penurunan itu juga terjadi pada pendapatan `income` per kapita penduduk yang dari 100 dollar per tahun turun menjadi 98 dollar per tahun," paparnya.
Kendati demikian dia menyatakan tidak berkeberatan UMK 2010 dinaikkan.
Namun, lanjut dia, harus dengan pertimbangan yang bijak, misalnya, perusahaan bersedia membayar pekerja sesuai UMK asalkan mereka mampu meningkatkan produktivitasnya.
"Kalau tidak sesuai dengan spesifikasi atau apa yang diminta perusahaan, bagaimana mau dinaikkan upahnya," katanya.
Ia menyebutkan, dari 800 jumlah perusahaan di Gresik sedikitnya 100 perusahaan sudah bergabung di Apindo.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Gresik, Muhammad Agus mengatakan, setidaknya penetapan UMK 2010 nanti benar-benar bisa ditaati oleh perusahaan.
"Saat ini saja dengan UMK Rp971.624,00 sedikitnya 320 dari 800 perusahaan berkeberatan melaksanakan Surat Keputusan Gubenur No 188/403/KPTS/2008 tentang UMK 2009," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009