OJK telah melakukan tindak lanjut, hasilnya berupa kesimpulan dan rekomendasi. Sudah ditindaklanjuti OJK, maka efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan OJK semakin baik.
Jakarta (ANTARA) - Pengawasan lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai semakin efektif setelah lembaga itu menyatakan sudah melakukan perbaikan terhadap tugas dan kewenangannya dalam fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan di Indonesia.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna dalam keterangannya, Selasa, memberikan apresiasi kepada lembaga yang telah menindaklanjuti laporan BPK terhadap pelaksanaan keuangan negara khususnya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan OJK.
“OJK telah melakukan tindak lanjut, hasilnya berupa kesimpulan dan rekomendasi. Sudah ditindaklanjuti OJK, maka efektivitas pengawasan perbankan yang dilakukan OJK semakin baik,” katanya.
Baca juga: OJK akan lakukan audit restrukturisasi perbankan hindari "free rider"
Firman mengatakan, sebelumnya OJK telah melakukan perbaikan terhadap temuan BPK khususnya terkait Quality Control dan Assurance.
Menurut Firman, OJK telah melakukan perbaikan terhadap tugas dan kewenangannya dalam pengawasan perbankan dan nonbank.
“Kami sudah laporkan sekitar Oktober lalu, dijadikan IHPS sehingga sekarang sudah berjalan tujuh bulan, dari pemeriksaan,” tuturnya.
Beberapa hal terpenting adalah bagian yang menjadi perhatian seperti temuan yang belum ditindaklanjuti, dan ada hal lainnya terkait aturan. Proses tindak lanjut ini, akan terus dipantau oleh BPK. “Tentunya pemantauan sesuai dengan keterbatasan dan kewenangan BPK,” ujarnya.
Firman juga menepis anggapan tentang kinerja OJK terhadap pengawasan lembaga keuangan perbankan dan nonbank lemah. Sebenarnya persoalan efektifitas pengawasan ini menjadi perhatian utama BPK.
Baca juga: OJK minta perbankan lakukan empat langkah tekan dampak COVID-19
Sementara itu, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan OJK menyatakan, OJK telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mengenai permasalahan bank yang diungkap dalam IHPS yang telah dipublikasikan dalam website BPK pada 5 Mei 2020 yang merupakan hasil pemeriksaan semester 2 tahun 2019 dan kemudian dicuplik oleh beberapa media massa.
OJK mengapresiasi BPK yang sesuai kewenangannya bahwa temuan tersebut dalam kerangka perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengawasan di sektor jasa keuangan.
Menurut keterangannya, OJK menyadari bahwa pemeriksaan BPK merupakan periode semester 2 tahun 2019 sehingga sudah banyak kemajuan terhadap perbaikan yang dilakukan oleh bank-bank dalam melaksanakan program tindak lanjut atas komitmen pada pengurus dan pemegang saham pengendali.
Ia menambahkan, kondisi perbankan semakin membaik dengan pelaksanaan rekomendasi pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan progres penanganan bank telah dijelaskan dan dilaporkan kepada BPK secara lengkap.
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020